MENGENAL LOKASI KAWASAN TANPA ROKOK DALAM UPAYA PENGENDALIAN DAMPAK NEGATIF AKIBAT ROKOK
admin2022-10-14T04:57:50+00:00Kebiasaan merokok sudah meluas di kelompok masyarakat dan cenderung mengalami peningkatan, maka dari itu perlunya Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sebagai salah satu upaya untuk mengendalikan bahaya rokok, sehingga masyarakat khususnya remaja dan anak-anak terlindungi dan tidak lagi menjadi target sebagai perokok pemula.
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) wajib berada di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat bermain anak, tempat kegiatan belajar mengajar, angkutan umum, tempat ibadah, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lain yang ditetapkan, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Fasilitas pelayanan kesehatan merupakan tempat yang digunakan dalam menyelenggarakan upaya promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, pihak swasta, maupun pihak terkait lainnya.
Tempat bermain anak adalah tempat tertutup maupun terbuka yang digunakan untuk kegiatan bermain anak-anak. Tempat kegiatan belajar mengajar adalah wadah yang digunakan untuk kegiatan belajar, kegiatan mengajar, pendidikan dan/atau pelatihan. Contohnya adalah sekolah.
Tempat ibadah merupakan tempat yang dipergunakan untuk beribadah bagi pemeluk agama masing-masing. Contohnya adalah masjid. Angkutan umum merupakan alat angkutan bagi masyarakat yang berupa kendaraan darat, air, dan udara. Contohnya adalah kereta api.
Tempat kerja merupakan tempat dimana tenaga kerja melakukan pekerjaannya. Tempat umum adalah tempat yang dapat diakses oleh masyarakat umum dan/atau tempat yang digunakan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat yang dikelola oleh pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat.
Maka, seperti yang tercantum dalam amanah UU tersebut diatas, di berbagai tempat yang telah disebutkan tersebut, menjadi suatu kewajiban bagi kita, agar dapat menjaga dari paparan asap rokok.
DAFTAR PUSTAKA
Dewiyana.Yuk Mengenal Kawasan Tanpa Rokok.dinkes.jatimprov.go.id
TC Program LPAI merupakan salah satu program kerja LPAI dalam bidang Perlindungan Hak Kesehatan Anak. Saat ini, rokok mulai dikonsumsi oleh anak dan remaja khususnya di bawah usia 18 tahun, LPAI merasa perlunya aksi nyata dalam berkontribusi mengkampanyekan dan mengadvokasi pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Melalui program ini, diharapkan LPAI dapat bergerak bersama seluruh elemen masyarakat dalam melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok sehingga proses tumbuh kembangnya optimal. Ayo lindungi dan sayangi anak serta orang di sekeliling kita dengan berhenti merokok. Ciptakan generasi sehat dan cerdas menuju Indonesia Kuat!
Penulis : Rita
Leave a Reply