Tentang Kami

LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (LPAI) adalah organisasi pegiat perlindungan anak yang kelembagaannya terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Kementerian Sosial. Sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik untuk anak sejak tahun 1997, LPAI secara konsisten aktif memperjuangkan dan memajukan hak-hak anak di Indonesia melalui penanganan dan pendampingan kasus, advokasi, publikasi, monitoring dan evaluasi berkala. LPAI juga memiliki mitra LPA daerah yang tersebar di provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

Beberapa kasus yang menjadi perhatian khusus LPAI adalah kekerasan, eksploitasi, trafficking, penculikan, penelantaran, pelecehan seksual, penahanan bayi dan perebutan hak asuh, anak berhadapan dangan hukum, akte kelahiran dan hak sipil, hak atas  kesehatan, hak atas pendidikan, anak-anak pinggiran, anak-anak korban bencana, dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus lainnya.

Berita Terkini