UPAYA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK CEGAH ANAK INDONESIA DARI BAHAYA ROKOK

Foto Menteri PPPA Bintang Puspayoga(sumber foto: internet)

Ketua badan khusus pengendalian tembakau Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI), dr Widyastuti Soerojo, M.S.C. mengungkapkan bahwa dalam satu dekade terakhir jumlah perokok pemula mengalami peningkatan hingga 240 persen. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA RI), Bintang Puspayoga sangat khawatir dengan kondisi tersebut. Salah satu contohnya dapat dilihat kasat mata adalah dengan tersebarnya beberapa video di berbagai platform media sosial yang memperlihatkan kelompok dan atau individu anak yang sedang merokok. Mirisnya, beberapa orang dewasa di sekitar mereka membiarkan perilaku tersebut.

Menteri PPPA RI, Bintang Puspayoga  dalam acara Webinar Perlindungan Anak dari Paparan Asap Rokok dan Target Industri sebagai Perokok Pemula yang dilaksanakan LPAI mengungkapkan bahwa rokok menghambat hak anak untuk tumbuh kembang secara optimal, baik pada anak yang menjadi perokok aktif maupun pasif. “Kami sangat khawatir karena berdasarkan hasil Riskesdas pada 2018 tercatat sebanyak 2,1% anak usia 10-14 tahun sudah merokok dan 2% merupakan mantan perokok. Prevalensi merokok penduduk usia 10-18 tahun sebanyak 9,1% pada 2018”.

Kemudian akses anak untuk terpapar informasi penggunaan rokok dan memperoleh rokok dengan harga murah adalah salah satu penyebabnya. Terdapat hubungan yang signifikan antara status merokok pada anak dengan paparan iklan rokok, sponsor rokok di acara olahraga, pemberian sampel rokok gratis, sponsor rokok di acara musik, logo rokok pada merchandise, dan harga diskon pada rokok.

Kemen PPPA melakukan berbagai upaya untuk mencegah terpaparnya anak-anak dari rokok, melalui kebijakan yang menyentuh ke sistem perlindungan anak di tingkat daerah dan telah menetapkan upaya pengendalian tembakau atau rokok sebagai salah satu dari 24 indikator Kabupaten atau Kota Layak Anak dengan penerapan melalui adanya kawasan tanpa rokok dan tidak adanya iklan, promosi, dan sponsor rokok di daerah. Upaya lainnya yang dilakukan oleh Kemen PPPA adalah sosialisasi bahaya rokok dan kesehatan reproduksi bagi anak sebagai pelopor dan pelapor, mengkampanyekan anak Indonesia hebat tanpa rokok, penguatan kapasitas serta peran forum anak sebagai pelopor dan pelapor terkait bahaya rokok, dan berbagai program lainnya.

Penulis: Rita

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *