TENTANG KAMI

Profil Singkat

LEMBAGA PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (LPAI) adalah organisasi pegiat perlindungan anak yang kelembagaannya terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Kementerian Sosial. Sebagai lembaga independen yang aktif menjalankan kegiatan pemenuhan hak dan kepentingan terbaik untuk anak sejak tahun 1997, LPAI secara konsisten aktif memperjuangkan dan memajukan hak-hak anak di Indonesia melalui penanganan dan pendampingan kasus, advokasi, publikasi, monitoring dan evaluasi berkala. LPAI juga memiliki mitra LPA daerah yang tersebar di provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia.

Beberapa kasus yang menjadi perhatian khusus LPAI adalah kekerasan, eksploitasi, trafficking, penculikan, penelantaran, pelecehan seksual, penahanan bayi dan perebutan hak asuh, anak berhadapan dangan hukum, akte kelahiran dan hak sipil, hak atas  kesehatan, hak atas pendidikan, anak-anak pinggiran, anak-anak korban bencana, dan anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus lainnya.

Misi LPAI

Kesadaran
Meningkatkan kesadaran semua pihak terhadap hak-hak anak dan pelaksanaannya;

Pemenuhan Hak Anak
Mendorong terimplementasikannya pemenuhan hak anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

Penguatan Jaringan
Mengembangkan kerjasama jaringan yang kuat dari semua komponen masyarakat dalam memberikan perlindungan terhadap anak;

Sistem Pelayanan
Mengembangkan sistem rujukan dan meningkatkan akses pelayanan perlindungan anak dalam masyarakat;

Informatif
Mengembangkan informasi tentang hak anak dan pelanggaran-pelanggaran hak anak.

Peran dan Fungsi

  1. Lembaga pengamat dan tempat pengaduan keluhan masalah anak
  2. Pelayanan bantuan hukum untuk beracara di pengadilan mewakili kepentingan anak
  3. Kajian kebijakan dan perundang-undangan tentang anak
  4. pendidikan, pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang hak anak

Prinsip Organisasi

  1. Organisasi yang independen, dan memegang teguh prinsip pertanggungjawaban publik serta mengedepankan peluang dan kesempatan pada anak dan partisipasi anak serta menghargai dan memihak pada prinsip dasar anak.
  2. Ikut serta menjamin hak anak untuk menyatakan pendapatnya secara bebas dalam semua hal yang menyangkut dirinya, dan pandangan anak selalu dipertimbangkan sesuai kematangan anak.
  3. Secara khusus akan mengupayakan dan membela hak untuk berpartisipasi dan didengar pendapatnya dalam setiap kegiatan, proses peradilan dan adminsitrasi yang mempengaruhi hidup anak.

Azas dan Landasan

LPAI adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945, serta perundang-undangan yang berkaitan dengan Perlindungan Anak

Tujuan Organisasi

adalah memantau, memajukan, melindungi,serta mencegah berbagai pelanggaran hak anak; mendorong terwujudnya perundang-undangan dan kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak; mewujudkan lingkungan yang ramah bagi anak; menyelenggarakan program perlindungan anak; serta melakukan inisiasi penggalangan dana dan daya bagi pemajuan hak anak.

Struktur Dewan Pengurus LPAI