Rokok Elektrik Sama Bahayanya dengan Rokok Konvensional
admin2022-08-31T03:09:16+00:00“Industri rokok elektrik menargetkan anak muda!”. Hal ini disampaikan oleh narasumber dari perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia, dr. Renaldi. Beliau menjelaskan bahwa packaging sangat menarik, liquid yang berbagai macam rasa sudah tentu sangat dekat dengan generasi muda.
Dalam webinar ICTOH 2022: Youth Forum, Beliau menjelaskan tentang efek Nikotin yang dikonsumsi sejak usia muda akan mempengaruhi kinerja otak, terutama pada usia remaja (20-30 tahun) yang masih dapat berkembang. Meskipun bila dibandingkan jumlah racun yang terdapat dalam rokok konvensional, rokok elektrik memang sedikit lebih ringan karena tidak mengandung tar dan karbon monoksida, tapi kandungan dari liquid rokok elektrik itu mengandung pemanis, perasa, dan gliserin yang bila dipanaskan menjadi berbentuk aerosol melepaskan logam berat dalam tubuh.
Sanksi tegas, satuan tugas bisa melakukan screening, evaluasi, dan turun ke lapangan secara maksimal adalah saran yang diberikan Evi, Youth Ambassador Union. Ia menambahkan, adanya normalisasi pada rokok elektrik karena tidak dianggap berbahaya, seharusnya ada kampanye bahwa rokok konvensional dan rokok elektrik sama berbahayanya. Sedangkan implementasi masih banyak kekurangan, kedepannya Kawasan Tanpa Rokok juga berisi larangan untuk rokok elektrik.
Narasumber berikutnya, Afdillah (Greenpeace Indonesia) memaparkan bahwa laut kondisinya sedang terancam polusi sampah rokok. Pada situasi ini laut semakin rusak akibat semakin banyaknya sampah, belum lagi asam yang berada di laut, sampah B3 yang sangat mencemari laut. Harusnya kita bisa mengelola limbah rokok itu agar tidak terus mengancam ekosistem laut. Industri rokok didesak untuk bertanggung jawab mengelola sampah rokok. Sudah saat nya kita membuat perubahan tidak hanya berkampanye ke publik, tapi kita lupa harus memangkas dari akarnya.
“Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) merupakan organisasi pegiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI. Melalui program Tobacco Control (TC), LPAI telah menginisiasi dan terbuka untuk berkolaborasi dengan Masyarakat Sipil khususnya implementasi partisipasi bermakna generasi muda Indonesia. Bersama, berdaya dan berdampak dalam upaya pemenuhan Hak Anak untuk menciptakan lingkungan tumbuh kembang anak yang sehat bebas dari bahaya rokok ”.
Penulis: Sekar
Leave a Reply