STOP IKLAN, PROMOSI DAN SPONSORSHIP ROKOK UNTUK PEMENUHAN HAK KESEHATAN ANAK
admin2022-09-13T05:15:38+00:00Kesehatan adalah salah satu hak personal yang universal bagi seorang anak, harus dan wajib diperjuangkan oleh setiap orang dewasa di sekitar seorang anak. hal ini tertuang dalam Konvensi Hak Anak (1990), Undang-undang Perlindungan Anak berikut setiap aturan turunannya, serta dalam kewajaran kehidupan di dunia. Anak-anak adalah masa depan bangsa Indonesia, sehingga kesehatan diperlukan dalam menghasilkan sumber daya manusia yang kuat, cerdas, berwawasan luas, dan mampu berkompetisi dengan manusia lainnya guna kemajuan suatu bangsa.
Namun faktanya, tidak semua anak dapat terpenuhi hak kesehatannya, salah satunya yaitu kurangnya udara bersih dikarenakan asap rokok. Hingga saat ini, rokok masih menjadi masalah besar di Indonesia, dimana dapat dengan mudah kita jumpai disekitar kita, aktivitas manusia yang merokok dan tentu saja mencemari udara, khususnya bagi anak-anak.
Hal tersebut, tentu sangat mengkhawatirkan dikarenakan perempuan dan anak-anak termasuk ke dalam kelompok rentan yang dapat membahayakan kondisi kesehatan mereka. Data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkuat bahaya dari asap rokok, yaitu angka kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia telah mencapai 400 ribu orang per tahunnya. Meskipun sedemikian banyaknya dampak negatif rokok, akan tetapi iklan dan promosi rokok masih ada dan tetap berjalan hingga saat ini. Kondisi tersebut menjadikan anak-anak sebagai perokok pemula dan target pemasaran dari industri, tampaknya cukup berhasil, dibuktikan dengan meningkatnya angka perokok pemula. Peningkatannya sebesar 4 kali lipat terjadi pada kelompok usia 5-9 tahun.
Dari salah satu penelitian yang dilakukan oleh Universitas HAMKA di tahun 2007, menunjukan bahwa semua anak (99,7%) melihat iklan rokok di televisi dan 68,2% mempunyai kesan positif terhadap iklan rokok, serta 50% remaja perokok lebih percaya diri.
Maka dari itu perlunya suatu upaya yang dilakukan oleh tim sensor iklan untuk memastikan materi iklan tidak menyimpang, materi iklan dapat dilarang untuk menyarankan atau merangsang orang untuk merokok, memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan dari keduanya, menyarankan bahwa merokok dapat memberikan manfaat kesehatan, mencantumkan nama produk rokok, dan bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Primawardani, Y. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (Balita) atas Kesehatan terhadap Bahaya Asap Rokok. JURNAL HAM, 103.
TC Program LPAI merupakan salah satu program kerja LPAI dalam bidang Perlindungan Hak Kesehatan Anak. Saat ini, rokok mulai dikonsumsi oleh anak dan remaja khususnya di bawah usia 18 tahun, LPAI merasa perlunya aksi nyata dalam berkontribusi mengkampanyekan dan mengadvokasi pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Melalui program ini, diharapkan LPAI dapat bergerak bersama seluruh elemen masyarakat dalam melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok sehingga proses tumbuh kembangnya optimal. Ayo lindungi dan sayangi anak serta orang di sekeliling kita dengan berhenti merokok. Ciptakan generasi sehat dan cerdas menuju Indonesia Kuat!
Penulis: Rita
Leave a Reply