LARANGAN MEMERAGAKAN WUJUD ROKOK SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENGGUNA ROKOK

Undang-Undang Penyiaran secara substansi memperbolehkan siaran iklan terkait rokok sepanjang tidak melakukan peragaan wujud rokok. Namun, sebelum dilakukan penayangan, iklan rokok harus terlebih dahulu melakukan uji sensor oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Uji sensor dilakukan untuk melihat isi konten siaran iklan tersebut mengandung materi yang dilarang atau tidak dan apakah telah memenuhi aturan peringatan sesuai durasi yang diharuskan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi yaitu sanksi administratif maupun sanksi pidana. 

Sanksi administratif yang diatur yaitu teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahapan tertentu, membatasi durasi dan waktu siaran, denda administratif, pembekuan kegiatan pada siaran dalam waktu tertentu, tidak diberikan perpanjangan izin dalam menyelenggarakan penyiaran, dan mencabut izin selenggara siaran. 

Sanksi pidana yang dapat dikenakan telah diatur dalam pasal 58 UU Penyiaran, berupa pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah untuk penyiaran radio, namun penyiaran televisi akan mendapatkan hukuman penjara yang sama dengan denda Lima Milyar Rupiah. Sanksi tersebut dijatuhkan salah satunya saat penyiaran iklan yang ditayangkan tidak sesuai dengan jam yang yang ditentukan. 

Selain mengatur dalam kaidah hukum, UU Penyiaran mengamanatkan dibentuknya kode etik dalam pedoman kegiatan penyiaran iklan. Kode etik ini bersifat lunak yang mengikat pelaku periklanan secara profesi dan merupakan instrumen yang terpisah dari UU Penyiaran. Aturan tersebut dikenal dengan nama Etika Pariwara. 

Pada kondisi tersebut, pihak kreatif dunia periklanan cukup mematuhi Etika Pariwara Indonesia, meskipun saat ini masih ada iklan yang tidak sesuai dengan Etika Pariwara Indonesia dan berhasil tayang sebelum dicabut hak tayangnya. Kesalahan atau pelanggaran iklan rokok yaitu pada jam tayangnya yang dampaknya memberikan pengaruh bagi anak-anak. Dikarenakan iklan rokok mengambil jam selain malam hari, seperti siang dan sore. 

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 81 tahun 1999, seluruh iklan rokok di televisi dilarang. Namun dikarenakan pihak televisi memprotesnya, muncul PP No. 38 Tahun 2000 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, iklan rokok di televisi hanya dapat ditayangkan pukul 21.30 hingga 05.00. 

Melalui penayangan iklan rokok dibeberapa televisi, KPI mengingatkan berbagai hal yaitu Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran Pasal 46 ayat (3) huruf c melarang iklan niaga melakukan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok, SPS Pasal 58 ayat (4) huruf ctelah melarang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 telah mengatur bahwa setiap iklan wakib tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpedoman pada Etika Pariwara Indonesia dan Etika Pariwara Indonesia pada butir 2.2.2. huruf c, iklan rokok dan produk tembakau tidak memperagakan atau menggambarkan orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang sedang merokok. 

Berdasarkan ketentuan di atas. Komisi Penyiaran Indonesia Pusat meminta kepada pihak stasiun TV untuk tidak menayangkan kembali wujud rokok dalam iklan rokok atau melakukan editing dengan menyamarkan atau menghilangkan wujud rokok secara sempurna agar wujud rokok tidak terlihat pada gambar iklan rokok tersebut.

“TC Program LPAI merupakan salah satu program kerja Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam bidang Perlindungan Hak Kesehatan Anak. Saat ini, rokok mulai dikonsumsi oleh anak dan remaja khususnya di bawah usia 18 tahun, LPAI merasa perlunya aksi nyata dalam berkontribusi mengkampanyekan dan mengadvokasi pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Melalui program ini, diharapkan LPAI dapat bergerak bersama seluruh elemen masyarakat dalam melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok sehingga proses tumbuh kembangnya optimal. Ayo lindungi dan sayangi anak serta orang di sekeliling kita dengan berhenti merokok. Ciptakan generasi sehat dan cerdas menuju Indonesia Kuat!”

Daftar Pustaka 

Dewan Periklanan Indonesia, Etika Pariwara Indonesia, Edisi 3, (Jakarta: Dewan Periklanan Indonesia, 2020), hlm. 27-28. Poin 2.1. dan 2.2

Indonesia, Undang-Undang tentang Penyiaran, UU No. 32 Tahun 2002, LN No. 139 Tahun 2002, TLN No. 4252, Pasal 46.

Larang Iklan Rokok di Film Indonesia!, Kompas, (4 September 2009).

Pasal 55 Ayat 2 UU Penyiaran

Pasal 46 ayat (3): “Siaran iklan niaga dilarang melakukan: (c) promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.”

SAPUTRA, A. F. (2020). PENGENDALIAN PEREDARAN PRODUK SECARA MANDIRI SEBAGAI INSTRUMEN PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL KORPORASI ROKOK: SEBUAH STUDI SOSIO-LEGAL.

Penulis: Rita

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *