PERATURAN PEMERINTAH NO. 109 TAHUN 2012 ATURAN YANG SERING DIABAIKAN INDUSTRI ROKOK

Sumber gambar dari internet

Ketentuan-ketentuan yang ada pada PP No. 109 Tahun 2012 merupakan peraturan turunan yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dalam rangka pelaksanaan Undang-undang No. 39 Tahun 2009 tentang Kesehatan. PP ini memerlukan waktu hampir 4 tahun sejak UU Kesehatan diundangkan di Indonesia. Berbeda dengan produk hukum Peraturan Pemerintah sebelumnya yang mengatur tentang rokok, PP No. 109 Tahun 2012 tidak mengatur tentang tar dalam produk rokok dan maksimalnya kadar nikotin pada rokok. Sebaliknya, terdapat berbagai aturan penting yang diletakan dalam aturan ini, diantaranya PP ini menyempurnakan kekurangan definisi zat adiktif berupa tembakau yang inheren pada UU Kesehatan. 

Definisi zat adiktif yaitu sebagai bahan yang mampu membuat seseorang ketergantungan yang membahayakan kesehatan dengan ditandainya perubahan perilaku kognitif dan fisiologis, berkeinginan kuat untuk terus mengonsumsi rokok, kesulitan mengendalikan penggunaan rokok, kehilangan rasionalitas dalam melihat prioritas kebutuhan, mengalami gejala negatif ketika seseorang lepas dari rokok. 

Jika dipahami, definisi adiktif dalam PP No. 109 Tahun 2012 mempunyai standar yang tinggi dikarenakan kriteria yang harus dipenuhi untuk memberikan label sebuah produk adalah adiktif tidak cukup hanya menyebabkan ketergantungan, namun harus memiliki implikasi yang membahayakan kesehatan dan memenuhi berbagai unsur gejala sebelumnya secara kumulatif. 

PP No. 109 Tahun 2012 juga mengatur usia minimal untuk mengakses produk rokok, yaitu 18 tahun yang diatur juga larangan bagi setiap orang untuk menyuruh anak di bawah 18 tahun untuk menjual, membeli, atau mengonsumsi rokok. Pada penjelasannya, larangan ini sengaja ditujukan untuk mempersempit jangkauan anak untuk mendapatkan produk tembakau dan menghindari penjualan kepada usia anak. Rokok juga dilarang untuk dijual melalui mesin penjualan otomatis, dan hanya orang dewasa yang tidak hamil yang bisa mengakses rokok. Konstruksi hukumnya menghendaki produk rokok hanya bisa dibeli oleh si perokok itu sendiri atau orang dewasa yang memenuhi kualifikasi konsumen. 

PP No. 109 Tahun 2012 mewajibkan pelaku industri rokok termasuk importir rokok untuk mengambil berbagai langkah pengamanan secara virtual terhadap produknya, yang terdiri dari pengaturan terkait grafis pictorial health warning (PHW) pada kemasan rokok berupa mencantumkan peringatan kesehatan dalam kemasan produk rokok yang ditetapkan minimal 40% dari total keseluruhan muka kemasan serta pengaturan terkait periklanan berupa keharusan memberikan durasi minimal 10% dari total siaran iklan untuk informasi kesehatan serta larangan menampakkan wujud rokok dalam tayangan iklan. PP ini ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Permenkes No. 28 Tahun 2013 tentang Pencantuman Peringatan dan Informasi Kesehatan Pada Produk Tembakau yang mengatur secara spesifik gambar-gambar seperti apa yang harus ditampilkan serta kalimat peringatan yang seharusnya ditetapkan. 

“TC Program LPAI merupakan salah satu program kerja Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam bidang Perlindungan Hak Kesehatan Anak. Saat ini, rokok mulai dikonsumsi oleh anak dan remaja khususnya di bawah usia 18 tahun, LPAI merasa perlunya aksi nyata dalam berkontribusi mengkampanyekan dan mengadvokasi pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Melalui program ini, diharapkan LPAI dapat bergerak bersama seluruh elemen masyarakat dalam melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok sehingga proses tumbuh kembangnya optimal. Ayo lindungi dan sayangi anak serta orang di sekeliling kita dengan berhenti merokok. Ciptakan generasi sehat dan cerdas menuju Indonesia Kuat!”

DAFTAR PUSTAKA 

Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan, PP No. 109 Tahun 2012, LN No. 144 Tahun 2009, TLN No. 5063, Pasal 1 Angka 1

Indonesia, Undang-Undang tentang Perubahan tentang Perlindungan Anak, UU No. 35 Tahun 2014, LN, No. 297 Tahun 2014, TLN No. 5606, Pasal 59

Indonesia, PP No. 109 Tahun 2012, Pasal 25 huruf (b).

PP No. 109 Tahun 2012, LN No. 144 Tahun 2009, TLN No. 5063, Pasal 1 Angka 1

Robert L. Lapin dan D. Sugarman (Ed), Regulating Tobacco, (Oxford: Oxford University Press, 2001), hlm. 3.

SAPUTRA, A. F. (2020). PENGENDALIAN PEREDARAN PRODUK SECARA MANDIRI SEBAGAI INSTRUMEN PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL KORPORASI ROKOK: SEBUAH STUDI SOSIO-LEGAL.

Penulis: Rita

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *