Fornas PA ke-VI, Kemensos Pantau Pelarangan Pembelian Rokok bagi Keluarga Penerima Bansos

Memasuki hari ke dua Forum Nasional Perlindungan Anak (Fornas PA) ke-VI, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) membuka sesi dialog publik yang bertemakan, “Tanggung Jawab Negara dalam Melindungi Masa Depan Anak dari Paparan Produk Industri Rokok Sebagai Bagian dari Program Generasi Indonesia Emas” yang di Moderatori oleh Program Manager Tobacco Advertising Promotion and Sponsorship Ban LPAI, Wilfun Afnan.

Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) turut mengambil bagian dalam sesi dialog publik tersebut. Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos, Dr. Kanya Eka Santi sebagai narasumber yang membahas terkait ‘Strategi dan Regulasi dalam Mengontrol Pelarangan Pembelian Rokok bagi Keluarga Penerima Bansos’ memaparkan beberapa rumusan program bagi keluarga penerima bansos.

Menurut Kanya dalam paparannya, ada beberapa poin yang harus menjadi perhatian dalam melindungi masa depan anak, diantaranya situasi anak di Indonesia, program bantuan sosial bagi anak dan keluarga, pemanfaatan bantuan sosial yang kurang tepat, dampak pemanfaatan bantuan sosial yang kurang tepat bagi anak, serta strategi dan regulasi Kemensos dalam mendorong pelanggaran pembelian rokok.

Kanya menjelaskan situasi anak Indonesia, dari data sensus penduduk tahun 2020 menyatakan total populasi anak Indonesia mencapai 84,4 juta jiwa atau 31,23% dari jumlah penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut terdapat anak-anak yang “kurang beruntung” dan dikategorikan sebagai Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), sehingga Kemensos memberikan bantuan bagi anak dan keluarga tersebut.

“Dari data PPKS anak di Aplikasi SIKS NG per 23 Oktober 2021, terdapat 7.875 Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), 9.069 Anak Jalanan, 12.013 Balita, 112.212 Anak yang Memerlukan Pengembangan Fungsi Sosial, 2.664 Anak yang Berhadapan Dengan Hukum, serta 65.347 Anak Terlantar. Sehingga total data anak yang masuk dalam kategori PPKS mencapai 235.245 jiwa anak,” jelas Kanya dalam paparannya pada dialog publik Fornas PA ke-VI di Pagaruyung Ballroom lt.3, Hotel Balairung, Matraman Raya, Jakarta Timur, Rabu (27/10/2021) pagi.

Sementara untuk program bantuan sosial bagi anak dan keluarga berlandaskan pada UU No. 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial dan UU No. 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.

Kemensos melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) dalam mecegah dan menangani risiko dari guncangan kerentanan sosial memiliki target 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan anggaran Rp. 28,31 Trilliun, Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin (PFM) untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap negara memiliki target 18.8 juta Kepala Keluarga (KK) dengan anggaran sebesar Rp. 42,37 Trilliun.

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial (Rehabsos) dengan program unggulannya melalui ATENSI untuk memulihkan dan mengembangkan fungsi sosial memiliki target 142.000 jiwa dengan anggaran Rp. 332,9 Milyar, serta Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial (Dayasos) melalui program unggulan menjadikan warga negara yang bermasalah sosial memiliki daya dengan target 8.000 KPM yang memakan anggaran sebesar Rp. 27, 16 Milyar.

Kemensos menilai, bagi keluarga miskin penerima bansos yang menggunakan anggarannya untuk membelikan rokok, termasuk dalam pemanfaatan bantuan sosial yang kurang tepat sasaran.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *