INI DAMPAKNYA DAN PERAN MASYARAKAT JIKA IKLAN ROKOK BEREDAR DI MEDIA

Di era globalisasi saat ini memberikan perkembangan yang cukup besar pada bidang komunikasi dan informasi yang sejalan dengan berkembangnya pembangunan di berbagai bidang. Perkembangan yang sangat baik pada globalisasi informasi di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya dikarenakan cepatnya jaringan informasi. Berbagai informasi dapat diperoleh dari berbagai media. Secara tidak sadar, setiap hari kita selalu tergoda oleh iklan di media. Mulai dari terbangun dari tempat tidur hingga ingin tidur kembali kita memperoleh banyak informasi dari media, seperti televisi, koran, radio, media sosial, dan berbagai media lainnya. Banyak iklan yang beredar, mulai dari ikan yang bermutu hingga iklan yang memberikan pengaruh buruk.

Periklanan di Indonesia memiliki pedoman dalam menjalankan usahanya yang disebut dengan Etika Pariwara Indonesia (EPI). Periklanan di Indonesia juga memiliki pedoman lain yang disebut sebagai Pedomanan Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pedoman perilaku penyiaran merupakan berbagai ketentuan bagi lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Banyak iklan produk yang mempunyai inovasi yang sangat tinggi seperti iklan rokok. Iklan rokok memberikan sumbangan keuntungan yang cukup tinggi bagi media massa maupun elektronik. Iklan terkait rokok yang muncul di media memberikan banyak pandangan dari berbagai kalangan yang sebagian besar adalah pandangan buruk.

Iklan rokok adalah iklan produk tembakau yang dalam proses pengiklanan produknya memiliki aturan dan batasan dalam memvisualisasikan produknya ke media. Hal tersebut diterapkan sebagai upaya dalam melindungi kepentingan pengguna dalam hal kesehatan terutama anak di bawah umur. Pembatasan tersebut diatur dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 terkait kesehatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 terkait penyiaran, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 terkait perlindungan konsumen, PP Nomor 50 Tahun 2005 terkait lembaga penyiaran swasta, PP Nomor 109 Tahun 2012 terkait Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 SPS). Berbagai aturan tersebut mengatur tentang apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh iklan rokok. Namun faktanya, masih ada iklan rokok yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, seperti pelanggaran jam tayang iklan rokok, iklan kegiatan yang disponsori oleh rokok yang ditayangkan di luar jam tayang iklan rokok ataupun iklan korporat.  Iklan rokok yang beredar di media memberikan pengaruh buruk dikarenakan banyak anak-anak muda hingga anak-anak di bawah umur yang merupakan generasi penerus bangsa menjadi tergoda untuk mencoba rokok tanpa mengetahui dampak yang ditimbulkan dari perilaku merokok tersebut. Oleh karena itu perlunya pengawasan yang baik dari orang tua dan perlunya upaya untuk melakukan budaya sensor secara mandiri di dalam keluarga, sehingga dapat mengurangi risiko buruk dari penayangan iklan rokok di berbagai platform media yang ada.

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *