Upaya Pengendalian Tembakau Perlu Kerjasama Lintas Sektoral
admin2022-10-18T03:22:59+00:00Upaya pengendalian tembakau memerlukan kerja sama dari lintas sektor baik yang mengarah pada kebijakan fiskal maupun non fiskal. Kerjasama Fiskal seperti menentukan tarif cukai rokok yang tinggi untuk menurunkan prevalensi secara signifikan dan menjaga penerimaan negara dari cukai. Non Fiskal seperti penetapan kawasan tanpa rokok secara masif dengan melibatkan seluruh sektor (swasta, organisasi masyarakat, dan pemerintah daerah), pemerintah pusat perlu memasukan “tidak merokok” menjadi salah satu persyaratan tambahan bagi rumah tangga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) karena PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat dan pengaturan iklan rokok serta produk tembakau lainnya secara lebih ketat (Adrian Chrisnahutama, dkk., 2019)
Seperti halnya Badan Perencanaan Pembangunan Nasional yang juga mendukung upaya pengendalian tembakau yang komprehensif dengan mendukung pengesahan rancangan uji pengendalian tembakau memerlukan kerja sama lintas sektor baik yang mengarah pada kebijakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 yang membahas tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Dikutip dari media massa Nasional Kontan, Kasubdit SDM dan Pembiayaan Kesehatan Bappenas, Renova Siahaan menyampaikan bahwa jika dilihat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, target untuk menurunkan prevalensi merokok anak usia 10-18 tahun di Indonesia yaitu dari 9,1% menjadi 8,7%
Di sisi lain, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) juga diamanatkan terdapat mitigasi dalam merevisi peraturan pemerintah tersebut.
Renova Siahaan mengungkapkan bahwa ketika kita berbicara terkait pengendalian tembakau tentu ada berbagai pihak yang anti dengan upaya ini dengan mengatasnamakan nasib petani, nasib buruh, dan sebagainya. Sehingga dalam RPJMN sudah sangat jelas tiga aspek besar atau tiga pilar kebijakan kita yaitu kebijakan fiskal dan non fiskal serta terakhir yaitu mitigasi dampak bagi berbagai pihak yang terdampak.
Sehingga, Renova Siahaan menegaskan, Bappenas sangat mendukung upaya revisi PP yang sudah digaungkan sejak tahun 2018. Revisi ini didukung karena berbagai intervensi kebijakan yang sifatnya intervensi yang akseleratif dalam RPJMN itu tidak bisa diterapkan tanpa adanya dukungan regulasi.
Daftar Pustaka
Adrian Chrisnahutama, Eka Afrina, dkk. (2019). Cukai Rokok Tinggi: Menuju Indonesia Sehat Badan Sehat Fiskal. Prakarya Policy Brief .
Nasional Kontan.(2021). Bappenas: Kita Sangat Mendukung Revisi PP No 109 Tahun 2012. nasional.kontan.co.id
Penulis: Kak Rita
Leave a Reply