PUBLIC WARNING HEALTH PADA BUNGKUS ROKOK EFEKTIF KAH..?
admin2022-09-12T06:14:08+00:00Pada setiap bungkus rokok terdapat pesan “Rokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, gangguan kehamilan dan janin”, dan tentu, setiap orang yang mengambil atau memperhatikan bungkus rokok tersebut, dapat dipastikan melihat dan membaca tulisan yang cukup mencolok mata tersebut. Namun faktanya, prevalensi perokok di Indonesia tidaklah menurun melainkan terus melambung tinggi. Terdapat 4,8% dari 1,3 miliar perokok dunia ada Indonesia. Indonesia berada diurutan ketiga sebagai jumlah perokok terbesar dunia setelah India dan Cina dan 46% perokok ASEAN berada di Indonesia (TCSC-IAKMI-KPS PDKT, 2010).
Umumnya perokok mengetahui tentang pesan berbahaya merokok di bungkus rokok tersebut, namun mereka tetap saja merokok untuk mengurangi stress dan sudah menjadi suatu kebiasaan. Efek kecanduan dari nikotin mengakibatkan perokok sulit menghentikan perilaku merokok meskipun telah membaca dan mengetahui isi pesan kesehatan pada bungkus tersebut.
Pesan bahaya merokok di bungkus rokok belum bisa meningkatkan pengetahuan perokok mengenai substansi rokok, bahaya rokok bagi diri sendiri dan orang lain, maupun mengenai cara merokok dan dampaknya bagi kesehatan.
Umumnya perokok merasa biasa saja ketika membaca pesan kesehatan pada bungkus rokok. Hanya sebagian kecil yang merasa takut. Maka, salah satu solusi dari kondisi ini, dalam rangka kepentingan terbaik bagi anak sebagai masa depan Indonesia agar tidak terpapar bahaya dari rokok, adalah dengan memaksimalkan lagi pesan berbahaya pada setiap bungkus rokok tersebut (PWH) hingga minimal 75% dari setiap bungkusnya. Hal ini sebagai salah satu upaya solusi, agar setiap perokok semakin merasa diingatkan, bahwa rokok berbahaya bagi kesehatan, terlebih bagi usia anak-anak disekitar kita.
DAFTAR PUSTAKA
TCSC, IAKMI, KPS PDKT. 2010. Fakta Tembakau: Permasalahannya di Indonesia Tahun 2010. TCSC, IAKMI, KPS PDKT
Widati, S. (2013). Efektivitas pesan bahaya rokok pada bungkus rokok terhadap perilaku merokok masyarakat miskin. Jurnal Promkes, 1(2), 105-110.
TC Program LPAI merupakan salah satu program kerja LPAI dalam bidang Perlindungan Hak Kesehatan Anak. Saat ini, rokok mulai dikonsumsi oleh anak dan remaja khususnya di bawah usia 18 tahun, LPAI merasa perlunya aksi nyata dalam berkontribusi mengkampanyekan dan mengadvokasi pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Melalui program ini, diharapkan LPAI dapat bergerak bersama seluruh elemen masyarakat dalam melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok sehingga proses tumbuh kembangnya optimal. Ayo lindungi dan sayangi anak serta orang di sekeliling kita dengan berhenti merokok. Ciptakan generasi sehat dan cerdas menuju Indonesia Kuat!
Penulis: Rita
Leave a Reply