KETIDAKJELASAN REGULASI YANG MENGATUR TENTANG ROKOK ELEKTRIK
LPAI2023-06-22T02:38:09+00:00Dalam era modern yang terus berkembang, teknologi telah mengubah berbagai aspek kehidupan kita. Salah satunya adalah inovasi dalam industri rokok, dengan munculnya rokok elektrik atau e-rokok. Dianggap sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok tembakau konvensional. Namun, penelitian tentang dampak kesehatan rokok elektrik masih terbatas dan belum bisa menyimpulkan secara pasti mengenai keamanannya. Beberapa studi menunjukkan bahwa rokok elektrik dapat menyebabkan masalah pernapasan, iritasi paru-paru, dan risiko lainnya. Menurut dr. Agus Dwi Susanto, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia rokok elektrik mengandung banyak zat berbahaya salah satunya mengandung zat gliserin, karsinogen, nikotin, dan racun lainnya.
Rokok elektrik telah menjadi topik perdebatan yang hangat di dunia. Beberapa negara telah membuat regulasi yang mengatur tentang larangan rokok elektrik ini khususnya di Asia Tenggara seperti Singapura, Thailand, dan Brunei. Akan tetapi, Indonesia belum memiliki inisiatif yang sama untuk membuat regulasi untuk melakukan pelarangan terhadap penggunaan rokok elektrik ini.
Sejauh ini, Indonesia masih berpegang pada PP 109 Tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Akan tetapi, PP 109 Tahun 2012 hanya mengatur tentang rokok konvensional yang menggunakan tembakau. Hal ini dapat mengakibatkan penyebaran rokok elektrik yang tidak terkontrol, potensi penyalahgunaan narkoba, dan risiko kesehatan masyarakat yang mungkin terabaikan.
Dibuat dengan berbagai rasa sehingga menarik minat anak-anak dan remaja untuk mencoba dan menjadi penggunanya. Tanpa regulasi yang jelas, maka upaya produksi dan pemasarannya menjadi makin bebas dan agresif sehingga dengan mudah dapat dijangkau oleh anak dan remaja untuk menjadi pengguna produk yang mengandung nikotin ini dan menyebabkan ketergantungan serta masalah kesehatan jangka panjang.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, penting bagi pemerintah agar mengambil tindakan yang tepat. Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain: Pemerintah dapat mempertimbangkan pembuatan regulasi yang secara khusus mengatur produksi, distribusi, penjualan, dan penggunaan rokok elektrik. Hal ini harus mencakup standar keselamatan, pembatasan iklan dan promosi, penandaan yang jelas, dan pembatasan akses bagi anak-anak dan remaja.
Penting untuk mendukung penelitian ilmiah yang lebih lanjut tentang dampak kesehatan yang ditimbulkan rokok elektrik. Data yang akurat dan penelitian yang cermat dapat membantu dalam pengembangan regulasi yang tepat dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang risiko dan manfaat penggunaan rokok elektrik.
Kampanye kesadaran masyarakat: Pemerintah dan lembaga terkait harus melakukan kampanye kesadaran masyarakat yang luas tentang rokok elektrik. Kampanye ini harus menyoroti potensi risiko kesehatan, efek terhadap remaja dan anak-anak, serta perlunya regulasi yang memadai.
Leave a Reply