Hak Kesehatan Anak: Edukasi Bahaya Rokok, Forum Anak Remaja (FARA Majalengka) Berbagi Cerita
admin2022-09-12T07:30:25+00:00LPAI bersama Forum Anak Remaja Majalengka mengadakan diskusi terbuka terkait partisipasi bermakna kaum muda dalam melindungi anak dari bahaya rokok. Badan Pusat Statistik menyebutkan bahwa usia perokok anak saat ini adalah 3,87 persen dari yang sebelumnya 3,81 persen pada tahun 2020. Kekhawatiran tentang semakin muda usia perokok anak menimbulkan kekhawatiran semua kalangan termasuk dari kelompok anak-anak. Dalam kesempatan ini, FARA Majalengka berbagi tentang fakta dilapangan yang mereka temukan dan rasakan cukup meresahkan. Misalnya saja ketidaknyamanan karena masih ada perokok yang merokok di ruang publik seperti di transportasi umum hingga sekolah, padahal sekolah tempat yang dilarang untuk merokok.
Dalam diskusi ini Kak Doi selaku Program Manager Tobacco Control LPAI menjelaskan bahaya zat yang ada pada rokok. Selain menimbulkan dampak negatif pada kesehatan si perokok, zat-zat ini juga berbahaya jika terhirup oleh perokok pasif atau secondhand smoker. Saat ini sedang diteliti juga tentang bahaya thirdhand smoker yang diakibatkan oleh Zat yang menempel pada pakaian, tembok rumah, karpet dan benda lainnya yang walaupun tidak langsung pada saat merokok namun zat ini akan menempel selama bertahun-tahun. Ini juga akan mengancam kesehatan anak dari lingkungan yang bebas asap rokok.
LPAI mempunyai program Tobacco Control dengan mengajak anak muda lebih peduli terhadap bahaya rokok. Dengan memperbanyak mengadakan diskusi terbuka agar jejaring lebih aktif mendukung implementasi perda KTR di Indonesia dan komitmen pemerintah dalam pemenuhan hak kesehatan. Selain hak kesehatan anak, ada hak lain yaitu hak pendidikan untuk mengedukasi anak agar tidak mencoba rokok agar prevalensi merokok anak menurun dan anak lebih sadar terhadap bahaya rokok. Untuk itu penting semua pihak untuk sadar dan mengedukasi diri akan bahaya rokok.
“Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) merupakan organisasi pegiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI. Melalui program Tobacco Control (TC), LPAI telah menginisiasi dan terbuka untuk berkolaborasi dengan Masyarakat Sipil khususnya implementasi partisipasi bermakna generasi muda Indonesia. Bersama, berdaya dan berdampak dalam upaya pemenuhan Hak Anak untuk menciptakan lingkungan tumbuh kembang anak yang sehat bebas dari bahaya rokok ”.
Penulis: Sekar
Leave a Reply