UPAYA KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) DALAM MELAKUKAN PENGENDALIAN PENGGUNAAN ROKOK 
admin2022-08-30T07:13:36+00:00Undang-Undang Kesehatan mengamanatkan pemerintah setiap daerah untuk menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di setiap wilayahnya yang meliputi berbagai tempat diantaranya fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar anak, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat lainnya yang telah ditetapkan. Kawasan Tanpa Rokok merupakan adopsi dari sistem regulasi zonasi yang ditawarkan dalam kerangka kebijakan pengendalian tembakau secara global.
Dalam mengimplementasikannya, terdapat dua tafsir terkait implementasi KTR yang sering menjadi topik bahasan, diantaranya rezim KTR dapat secara otomatis berlaku di berbagai tempat sehingga tanpa perlu ditetapkan lebih lanjut dengan disebutkan secara spesifik lewat UU Kesehatan yang memerlukan penetapan lebih lanjut lewat legislasi tingkat daerah. Tafsir kedua yaitu rezim KTR belum berlaku selama belum ada anasir penetapannya oleh pemerintah daerah yang artinya gubernur dan/atau Walikota/Bupati perlu menerbitkan produk hukum baru. Membaca situasi bahwa tidak seluruh daerah mempunyai peraturan tentang KTR, pendekatan penafsiran yang pertama lebih efektif dikarenakan tidak perlu melakukan kebijakan legislasi ulang kecuali perlu menetapkan berbagai tempat lainnya.
Sanksi yang dikenakan terhadap pelanggar KTR dalam UU Kesehatan adalah denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Denda tersebut akan masuk pada kas pendapatan keuangan daerah untuk melakukan pengembangan KTR. Pasca pemberlakukan KTR dalam UU Kesehatan, telah terlihat berbagai adaptasi yang dilakukan oleh pengelola yang turun membantu perubahan perilaku merokok masyarakat perkotaan, salah satunya di tempat umum seperti supermarket. Dikarenakan sejak tahun 2010 ke atas banyak pengelola mulai melakukan larangan merokok namun masih banyak juga tempat lainnya yang masih banyak ditemukan pelanggaran KTR.
“TC Program LPAI merupakan salah satu program kerja Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam bidang Perlindungan Hak Kesehatan Anak. Saat ini, rokok mulai dikonsumsi oleh anak dan remaja khususnya di bawah usia 18 tahun, LPAI merasa perlunya aksi nyata dalam berkontribusi mengkampanyekan dan mengadvokasi pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Melalui program ini, diharapkan LPAI dapat bergerak bersama seluruh elemen masyarakat dalam melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok sehingga proses tumbuh kembangnya optimal. Ayo lindungi dan sayangi anak serta orang di sekeliling kita dengan berhenti merokok. Ciptakan generasi sehat dan cerdas menuju Indonesia Kuat!”
Daftar Pustaka
Indonesia, Pasal 115 UU Kesehatan
Indonesia, Pasal 199 ayat (2) UU Kesehatan
SAPUTRA, A. F. (2020). PENGENDALIAN PEREDARAN PRODUK SECARA MANDIRI SEBAGAI INSTRUMEN PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL KORPORASI ROKOK: SEBUAH STUDI SOSIO-LEGAL.
Penulis: Rita
Leave a Reply