PENGENDALIAN PENGGUNAAN ROKOK MELALUI PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Ilustrasi Gambar

Peningkatan konsumsi rokok dipengaruhi oleh berbagai faktor yaitu pertumbuhan penduduk, peningkatan pendapatan rumah tangga, rendahnya harga rokok, dan mekanisme industri rokok. Meskipun dari bidang ekonomi cukup menjanjikan, keberadaan tembakau banyak ditentang oleh penduduk dunia karena dianggap merugikan kesehatan dan menimbulkan kematian. Tahun 2010 diperkirakan terdapat 6 juta orang di dunia meninggal akibat penyakit terkait tembakau.

Pada umumnya, penyakit yang diakibatkan tembakau membutuhkan waktu yang lama setelah perilaku mengonsumsi rokok dimulai sehingga merupakan suatu epidemi dan jumlah kematian di masa depan akan terus meningkat jika tidak ada usaha untuk mengurangi konsumsi rokok.

Maka dari itu, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk mengendalikan konsumsi tembakau diantaranya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif Bagi Kesehatan dalam pasal 114 diatur bahwa setiap orang yang memasukan rokok ke wilayah Indonesia wajib mencantumkan peringatan kesehatan, seperti mewajibkan mencantumkan gambar yang mengerikan akibat merokok dalam setiap kemasan rokok.

Meskipun demikian, upaya tersebut tidak 100 persen efektif, sehingga membutuhkan cara lain untuk mengurangi konsumsi rokok terutama bagi perokok keluarga miskin yaitu dengan menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berkaitan dengan rokok.

Peningkatan tarif efektif PPN dan tarif cukai atas rokok terutama bagi pabrik rokok kecil yang tarif cukainya masih rendah, akan meningkatkan besarnya pajak yang dikenakan atas rokok sehingga harga jual rokok akan mengalami peningkatan. Melalui peningkatan harga rokok, maka para konsumen terutama keluarga miskin perokok akan mengurangi konsumsi rokok sebagai reaksi atas kenaikan harga tersebut sehingga kebijakan pengurangan konsumsi rokok di masyarakat dapat tercapai.

DAFTAR PUSTAKA

http://tcsc-indonesia.org/wp-content/uploads/2012/12/Buku-Fakta-Tembakau.pdf

http://tcsc-indonesia.org/wp-content/uploads/2012/12/Buku-Fakta-Tembakau.pdf

TC Program LPAI merupakan salah satu program kerja LPAI dalam bidang Perlindungan Hak Kesehatan Anak. Saat ini, rokok mulai dikonsumsi oleh anak dan remaja khususnya di bawah usia 18 tahun, LPAI merasa perlunya aksi nyata dalam berkontribusi mengkampanyekan dan mengadvokasi pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Melalui program ini, diharapkan LPAI dapat bergerak bersama seluruh elemen masyarakat dalam melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok sehingga proses tumbuh kembangnya optimal. Ayo lindungi dan sayangi anak serta orang di sekeliling kita dengan berhenti merokok. Ciptakan generasi sehat dan cerdas menuju Indonesia Kuat!

Penulis : Rita

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *