Momentum Sumpah Pemuda, LPAI Dorong Perlindungan Anak dari Bahaya Vape dan Produk Tembakau
Jakarta, 20 Oktober 2026 — Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menyoroti meningkatnya ancaman rokok konvensional, rokok elektronik atau vape, serta penyalahgunaan narkotika melalui perangkat vape terhadap anak dan remaja di Indonesia. LPAI mendorong penguatan kebijakan, pengawasan peredaran produk, penegakan hukum, dan edukasi berbasis bukti untuk memastikan perlindungan anak dari paparan nikotin dan zat berbahaya.
Sorotan tersebut disampaikan dalam konferensi pers bertajuk “Momentum Sumpah Pemuda: Saatnya Stop IPSR! Lindungi Generasi Muda dari Bahaya Vape dan Produk Tembakau Lainnya” yang diselenggarakan secara hybrid di Jakarta pada 20 Oktober 2026. Kegiatan ini menghadirkan perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membahas ancaman rokok dan vape dari perspektif kesehatan, laboratorium narkotika, serta perwakilan anak (TC Warriors LPAI)perlindungan anak.
Salah satu perhatian utama dalam forum ini adalah temuan BNN mengenai peningkatan kasus penyalahgunaan narkotika melalui cairan vape. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa perangkat rokok elektronik tidak hanya berkaitan dengan risiko kecanduan nikotin, tetapi juga berpotensi disalahgunakan sebagai media konsumsi zat narkotika.
BNN: Kasus Narkotika dalam Vape Meningkat Tajam
Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Brigjen Pol. Dr. Supiyanto, M.Si., memaparkan bahwa pada 2025 tercatat 10 kasus terkait penyalahgunaan narkotika melalui vape dengan 459 barang bukti. Sementara itu, hingga 2 Oktober 2026, BNN mencatat 77 kasus dengan 6.545 barang bukti, 1.704 sampel, serta 5,97 ton bahan baku narkotika.
Menurut Supiyanto, penyalahgunaan cairan vape melibatkan berbagai jenis zat, baik tunggal maupun campuran (polydrug). Zat yang ditemukan antara lain THC, etomidate, kokain, ketamin, MDMA, metamfetamina, dan kanabinoid sintetis seperti MDMB-4en-Pinaca.
“Modusnya menggunakan senyawa tunggal maupun campuran (polydrug),” jelas Supiyanto.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena penggunaan vape berpotensi meningkatkan risiko paparan nikotin sekaligus zat psikoaktif lainnya. BNN juga mengidentifikasi penyalahgunaan pada perangkat vape sistem terbuka (open system), seperti pod dan mod, maupun sistem tertutup (closed system). Atas perkembangan tersebut, BNN merekomendasikan pelarangan total vape sebagai langkah untuk merespons risiko penyalahgunaan perangkat rokok elektronik dan peredarannya sebagai media konsumsi narkotika.
Kemenkes: Rokok Konvensional dan Vape Sama-Sama Berisiko bagi Kesehatan
Dari perspektif kesehatan, perwakilan Direktorat Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Dr. Benget Saragih, menegaskan bahwa rokok elektronik tidak dapat dianggap sebagai produk yang aman bagi kesehatan.
“Rokok konvensional dan elektronik sama-sama mengandung nikotin, karsinogen, dan zat toksik. Sama-sama adiksi dan berbahaya untuk kesehatan,” tegas Benget.
Ia menjelaskan bahwa cairan vape dapat mengandung nikotin, propilen glikol, gliserin nabati, dan berbagai bahan perasa. Dalam paparan yang disampaikan, kadar nikotin pada cairan vape disebut berkisar antara 20–59 miligram per mililiter.
Beragam rasa dan desain produk yang menarik juga menjadi perhatian karena berpotensi meningkatkan daya tarik vape bagi anak dan remaja. Padahal, paparan nikotin pada usia pertumbuhan dapat menimbulkan risiko ketergantungan dan berdampak terhadap perkembangan kesehatan.
Kemenkes turut menyoroti berbagai risiko penggunaan vape, termasuk gangguan pernapasan, gangguan kardiovaskular, serta cedera paru akut yang dikenal sebagai e-cigarette or vaping product use-associated lung injury (EVALI).
Data yang dipaparkan dalam konferensi pers menunjukkan bahwa jumlah perokok berusia 10–18 tahun meningkat dari sekitar 2 juta orang pada 2013 menjadi 5,9 juta orang pada 2023. Penggunaan rokok elektronik di kalangan remaja juga dilaporkan meningkat hingga dua kali lipat.
Data tersebut menegaskan pentingnya memperkuat upaya pencegahan sejak dini, terutama melalui pengendalian akses terhadap produk, pengawasan pemasaran, dan peningkatan literasi kesehatan bagi anak, keluarga, serta lingkungan pendidikan.
LPAI Dorong Kebijakan Perlindungan Anak Berbasis Bukti
LPAI menekankan bahwa perlindungan anak dari rokok, vape, dan narkotika merupakan bagian dari pemenuhan hak anak untuk tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat dan aman. Upaya perlindungan tersebut membutuhkan keterlibatan lintas sektor, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, institusi pendidikan, keluarga, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil.
Dalam konteks penguatan kebijakan, kontribusi riset dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kalangan akademisi, serta Udayana Central menjadi bagian penting dalam membangun dasar ilmiah untuk merespons ancaman rokok dan vape. Integrasi data kesehatan, temuan laboratorium, dan hasil penelitian diperlukan agar kebijakan yang disusun dapat menjawab persoalan secara terukur.
LPAI bersama jaringan masyarakat sipil juga menekankan pentingnya pelibatan anak secara bermakna dalam upaya perlindungan. Suara perwakilan anak, termasuk TC Warriors, perlu menjadi pertimbangan dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan, pengalaman, dan hak anak.
Perkuat Pencegahan melalui ANANDA BERSINAR
Selain penguatan regulasi dan penegakan hukum, pencegahan penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif di kalangan pelajar perlu dilakukan melalui pendekatan yang melibatkan keluarga dan sekolah.
Strategi ANANDA BERSINAR (Anak Indonesia Bersih Narkoba) menjadi salah satu upaya yang didorong untuk memperkuat ketahanan diri anak, ketahanan keluarga, dan peran sekolah dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Sekolah diharapkan dapat menyediakan edukasi berbasis bukti, melakukan deteksi dini, serta membuka akses terhadap layanan konseling dan rehabilitasi sesuai kebutuhan. Sementara itu, keluarga berperan penting dalam membangun komunikasi terbuka dan memberikan pemahaman kepada anak mengenai risiko penggunaan rokok, vape, dan narkotika.
Di sisi lain, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memperkuat pengawasan distribusi produk, menindak peredaran narkotika yang disamarkan sebagai cairan vape, serta memastikan anak yang mengalami ketergantungan mendapatkan layanan kesehatan dan rehabilitasi yang sesuai.
Melalui konferensi pers ini, LPAI menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, sektor kesehatan, dunia pendidikan, keluarga, peneliti, dan masyarakat sipil untuk memperkuat perlindungan anak dari ancaman rokok dan vape. Perlindungan generasi muda memerlukan langkah nyata yang didukung kebijakan konsisten, pengawasan efektif, dan bukti ilmiah. Dengan demikian, setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang sehat, aman, serta terlindungi dari paparan zat adiktif berbahaya.