PELARANGAN DAN PENGENDALIAN ROKOK UPAYA MEMENUHI HAK KESEHATAN ANAK 

Gambar ilustrasi oleh admin

Indonesia yang sudah meratifikasi Konvensi Hak Anak (KHA) sejak tahun 1990, tentu mempunyai kewajiban utama, yaitu menjaga kelangsungan hidup anak, memberikan perlindungan, menjaga tumbuh kembang anak dan memberikan ruang untuk anak agar berpartisipasi. keempat point utama KHA tersebut, adalah nota general (general notice) kepada setiap negara yang meratifikasi, melakukannya dengan berbagai cara dan aksi. Kemudian menjaga kesehatan anak adalah breakdown action dari yang harus dilakukan oleh Negara, Pemerintah dan masyarakat umumnya. Maka, menjaga anak dari paparan asap rokok adalah hal mutlak yang harus dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan anak, sebagai salah satu pengejawantahan dari 4 poin KHA diatas. 

Sudah tidak dapat dibantah, bahwa asap rokok dan paparannya dapat memberikan penyakit dan sangat berbahaya bagi manusia, terlebih usia anak. Anak-anak adalah masa depan bangsa Indonesia, sehingga kesehatan diperlukan dalam menghasilkan sumber daya manusia yang kuat, cerdas, berwawasan luas, dan mampu berkompetisi dengan manusia lainnya guna kemajuan suatu bangsa. 

Namun faktanya, belum semua anak dapat terpenuhi hak kesehatannya, salah satunya yaitu kurangnya udara bersih dikarenakan asap rokok. Hingga saat ini, rokok masih menjadi masalah besar. Berbagai literatur dan penelitian memperlihatkan beragam data, yang menunjukan bahwa anak-anak telah menjadi korban dari industri tembakau ini.

Hal tersebut, tentu sangat mengkhawatirkan dikarenakan perempuan dan anak-anak termasuk ke dalam kelompok rentan yang dapat membahayakan kondisi kesehatan mereka. Data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkuat bahaya dari asap rokok, yaitu angka kematian akibat kebiasaan merokok di Indonesia telah mencapai 400 ribu orang per tahunnya. Meskipun banyaknya dampak negatif rokok, iklan dan promosi rokok masih ada hingga saat ini. Kondisi tersebut menjadikan anak-anak sebagai target perokok baru, dibuktikan dengan meningkatnya kasus perokok pemula. Peningkatannya sebesar 4 kali lipat terjadi pada kelompok usia 5-9 tahun. 

Dari penelitian Universitas Hamka di tahun 2007, menunjukan bahwa semua anak (99,7%) melihat iklan rokok di televisi dan 68,2% mempunyai kesan positif terhadap iklan rokok, serta 50% remaja perokok lebih percaya diri. 

Maka dari itu perlunya suatu upaya yang dilakukan oleh tim sensor iklan untuk memastikan materi iklan tidak menyimpang, materi iklan dapat dilarang untuk menyarankan atau merangsang orang untuk merokok, memperagakan atau menggambarkan dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan dari keduanya, menyarankan bahwa merokok dapat memberikan manfaat kesehatan, mencantumkan nama produk rokok, dan bertentangan dengan norma yang berlaku dalam masyarakat. 

DAFTAR PUSTAKA

Primawardani, Y. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (Balita) atas Kesehatan terhadap Bahaya Asap Rokok. JURNAL HAM, 103.

TC Program LPAI merupakan salah satu program kerja LPAI dalam bidang Perlindungan Hak Kesehatan Anak. Saat ini, rokok mulai dikonsumsi oleh anak dan remaja khususnya di bawah usia 18 tahun, LPAI merasa perlunya aksi nyata dalam berkontribusi mengkampanyekan dan mengadvokasi pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Melalui program ini, diharapkan LPAI dapat bergerak bersama seluruh elemen masyarakat dalam melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok sehingga proses tumbuh kembangnya optimal. Ayo lindungi dan sayangi anak serta orang di sekeliling kita dengan berhenti merokok. Ciptakan generasi sehat dan cerdas menuju Indonesia Kuat!

Penulis: Rita

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *