ORANG TUA GARDA TERDEPAN PENCEGAHAN MEROKOK PADA ANAK

Ilustrasi Gambar

Peran orang tua dalam mencegah dan menutup akses informasi bagi anak-anak agar tidak terpapar atau bahkan menjadi konsumen rokok, sangat besar. Upaya memberikan solusi alternatif serta melakukan intervensi terbaik sesuai kebutuhan anak agar terbebas dari adiksi merokok, harus terus dilakukan. Jika hal ini dilakukan, tidak mustahil, anak-anak yang kadung terpapar dan adiksi merokok, dapat sembuh dan terhindar dari keburukan aktivitas merokok.

Para orang tua dan atau orang dewasa di lingkup masyarakat dan atau pada lingkup terkecil, yaitu di tengah satu keluarga, mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunjang kebutuhan serta perilaku anak. Peran ini dapat mengantarkan anak kepada perilaku baik atau buruk sesuai dengan nilai dan norma sosial di masyarakat.ย 

Dan beberapa peran orang tua dalam mencegah perilaku merokok pada anak, yaitu dapati dilakukan dengan cara :

  1. Peran menasehati anak yang merokok. Peran ini dapat dilakukan orang tua dalam mengendalikan anak yaitu dengan cara menasehati anak yang merokok dengan memberikan informasi dampak negatif rokok dan memberikan nasehat untuk membedakan mana yang baik dan tidak baik untuk dirinya.ย 
  2. Tidak melakukan aktivitas merokok. Peran orang tua yaitu tidak melakukan perilaku merokok, terutama di depan anak. Hal ini karena anak dapat beranggapan bahwa merokok adalah hal baik-baik saja dan tidak menjadi masalah besar dikarenakan orang tuanya melakukan hal tersebut.
  3. Tidak menyuruh anak membeli rokok. Peran penting berikutnya adalah dengan tidak menyuruh anak untuk membeli rokok. Banyak orang tua yang merokok menyuruh anaknya untuk membeli rokok. Hal tersebut termasuk dalam bentuk promosi rokok di lingkungan keluarga.

Perilaku merokok pada anak bisa dicegah sedini mungkin, tentu perlunya peran aktif dari orang terdekat seperti orang tua untuk ikut serta dalam mencegah perilaku merokok pada anaknya.

TC Program LPAI merupakan salah satu program kerja LPAI dalam bidang Perlindungan Hak Kesehatan Anak. Saat ini, rokok mulai dikonsumsi oleh anak dan remaja khususnya di bawah usia 18 tahun, LPAI merasa perlunya aksi nyata dalam berkontribusi mengkampanyekan dan mengadvokasi pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Melalui program ini, diharapkan LPAI dapat bergerak bersama seluruh elemen masyarakat dalam melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok sehingga proses tumbuh kembangnya optimal. Ayo lindungi dan sayangi anak serta orang di sekeliling kita dengan berhenti merokok. Ciptakan generasi sehat dan cerdas menuju Indonesia Kuat!

Penulis: Rita

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *