LPAI Mendukung Penuh Revisi PP 109 Tahun 2012, Demi Kepentingan Hak Anak
admin2022-08-17T02:02:03+00:00Dalam Konferensi Pers yang dilakukan LPAI setelah kegiatan Workshop untuk mendukung revisi PP 109 Tahun 2012, tidak hanya LPAI Pusat, LPA Provinsi/Kabupaten/Kota akan mendorong pemerintah segera mengesahkan revisi tersebut. Pemerintah harus berkomitmen untuk memenuhi hak anak untuk, hak hidup, hak tumbuh dan berkembang.
Ketua Umum LPAI, Prof. Dr. Seto Mulyadi, M.Si., Psikolog atau yang biasa disapa Kak Seto menuturkan, bahwa dengan adanya revisi PP 109 Tahun 2012 akan mempunyai aturan yang komprehensif dalam melindungi anak-anak dari bujuk rayu industri rokok. Anak-anak mudah terpengaruh dan terkecoh meskipun itu tidak sehat dan dapat membunuhnya, tetapi jika dibingkai dengan sesuatu yang menarik, maka anak akan mudah terpengaruh. LPAI mendorong upaya revisi PP 109 Tahun 2012 dilakukan oleh semua pemangku kepentingan anak. Remaja supaya dapat menjadi pelopor dan pelapor untuk maju paling depan dan menyelamatkan anak-anak Indonesia dari bahaya zat adiktif.
Kak Titik Suhariyati, Sekretaris Umum LPAI menjelaskan bahwa PP 109 Tahun 2012 sudah 10 tahun berlalu dan belum ada revisi terkait itu. Revisi dari peraturan pemerintah ini harus kita dukung. Terdapat lima poin penting dari revisi PP 109 Tahun 2012, yang pertama ada peringatan bergambar sangat berpengaruh terhadap perokok pada anak, lalu iklan rokok di media sosial perlu adanya regulasi yang jelas, yang ketiga maraknya rokok elektrik yang saat ini membutuhkan proses regulasi yang jelas, yang keempat adalah anak-anak sangat mudah untuk mengakses rokok dan harganya yang cukup terjangkau, yang terakhir promosi pada iklan rokok tersebut. LPAI berfokus pada semua pemenuhan perlindungan anak. Rokok adalah isu yang penting untuk jadi perhatian pemerintahan. Media bisa membantu menyebarkan isu ini tentang bahaya iklan, promosi dan sponsorship rokok
Kak Ridoi Rahayu selaku Program Manager Tobacco Control LPAI menegaskan bahwa LPAI mendukung revisi yang berpihak pada kepentingan anak. Komitmen kami berjejaring dengan LPA yang ada di Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai wadah untuk diskusi pada upaya perlindungan hak anak. Fokus pada isu Tobacco Control dengan mengadakan juga campaign Smoke Free Homes. Tidak lupa harus ada kontribusi kita sebagai orang tua untuk anak-anak, pola asuh di keluarga atau pendidikan keluarga sangat penting agar anak tidak terpapar rokok maupun iklan rokok.
dr. Ayu menambahkan rokok elektronik meningkat peminatnya pada remaja dan anak. Iklan, Promosi, dan Sponsorship pada produk rokok elektronik semakin gencar ditayangkan di internet, karena sasaran industri ini adalah remaja. Nikotin ini menyebabkan adiksi sehingga anak dan remaja menjadi kecanduan akan rokok. Cairan yang terdapat pada rokok elektronik dapat menimbulkan dampak akibat pemakaian dari rokok elektronik tersebut. Yang perlu dilakukan pemerintah adalah dengan adanya pengaturan iklan yang jelas dan tidak ada promosi di internet maupun daerah yang memiliki peraturan daerah terkait Kawasan Tanpa Rokok.
Pentingnya partisipasi semua pihak dalam upaya pemenuhan Hak anak. Harus lebih banyak lagi advokasi dan edukasi yang di inisiasi oleh masyarakat untuk mengupayakan terciptanya lingkungan anak yang sehat bebas rokok. Sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dimana salah satunya adalah pemenuhan Hak Anak di bidang kesehatan dan perlindungan khusus untuk tidak menjadi target konsumen rokok. Dengan ini LPAI dan LPA Provinsi/Kabupaten/Kota sepakat mendukung percepatan revisi PP 109 Tahun 2012.
Penulis: Sekar
Leave a Reply