KEMENKO PMK “LIMA POIN PENTING DALAM UPAYA PENGENDALIAN NILAI (PPN)

Ilustrasi Gambar

Kementerian Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau KEMENKO PMK mengungkapkan akan memperketat penjualan hasil tembakau dalam waktu dekat, maka dari itu pemerintah akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.

Terdapat lima poin yang akan menjadi fokus revisi PP tersebut, yaitu pelarangan iklan rokok di media sosial, penambahan luas penampang gambar dampak merokok di bungkus rokok menjadi 90% yang awalnya baru 40% saja, pelarangan penjualan rokok batangan, pengaturan penjualan rokok elektrik, dan penguatan pengawasan penjualan rokok.

Pelarangan penjualan rokok batangan dapat mengurangi prevalensi perokok anak, dikarenakan harga rokok akan naik berkali lipat jika dijual per bungkus dibandingkan rokok per batang.  

Penjualan rokok elektrik juga diatur di Indonesia, dikarenakan penjual rokok elektrik menjadikan alasan rokok elektrik sebagai upaya berhenti merokok. Serta yang terakhir adalah proses pengawasan yang harus lebih dikuatkan dan ditingkatkan dalam pelaksanaan 4 poin penting dalam rangka pengendalian penggunaan rokok di Indonesia.

TC Program LPAI merupakan salah satu program kerja LPAI dalam bidang Perlindungan Hak Kesehatan Anak. Saat ini, rokok mulai dikonsumsi oleh anak dan remaja khususnya di bawah usia 18 tahun, LPAI merasa perlunya aksi nyata dalam berkontribusi mengkampanyekan dan mengadvokasi pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Melalui program ini, diharapkan LPAI dapat bergerak bersama seluruh elemen masyarakat dalam melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok sehingga proses tumbuh kembangnya optimal. Ayo lindungi dan sayangi anak serta orang di sekeliling kita dengan berhenti merokok. Ciptakan generasi sehat dan cerdas menuju Indonesia Kuat!

Penulis : Rita

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *