Dukungan Penuh LPAI Kepada Bupati Karangasem, Terkait Pelarangan Iklan Rokok.
LPAI2022-04-06T15:44:53+00:00I Gusti Ayu Mas Sumantri Bupati Karang Asem, telah menerima konfirmasi peraturan reklame rokok dari PT.Sampoerna. Sebelumnya Bupati Karang Asem melakukan penolakan atas pengajuan izin, pembayaran pajak, serta dilakukannya pelepasan bahan iklan media luar ruang di wilayah Kabupaten Karang Asem. Hal ini berdasarkan dengan perubahan peraturan Bupati Karang Asem pada pasal 10 ayat (4) No. 37 Tahun 2019, Berbunyi: “Reklame untuk iklan produk tembakau di media luar ruang tidak diperbolehkan di pasang di seluruh wilayah daerah”.
Keputusan tersebut dilaksanakan atas permintaan Sekretariat Daerah Provinsi Bali, melalui surat edaran yang diberikan kepada Bupati Karang Asem, dengan beberapa alasan dan tujuan diantaranya :
- Generasi muda merupakan target pemasaran khusus oleh industri rokok, sehingga perlu dilindungi dari preferensi rokok yang merupakan zat adiktif berbahaya.
- Hal ini sesuai dengan UU No.36 tahun 2009 pasal 133 yang menetapkan bahwa: Rokok adalah zat adiktif yang periklanannya harus diatur dan diatur pula dalam PP No.109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif yang menghasilkan produk untuk kesehatan.
Dukungan penuh yang diberikan Lembaga Perlindunga Anak Indonesia (LPAI) adalah sebagai bentuk bantuan perlindungan anak-anak Indonesia, karena rokok sebagai produk yang dapat menyebabkan penyakit dan kematian, industri rokok harus menyamarkan produknya melalui iklan. Promosi rokok yang dirilis dan diselesaikan sesuai dengan kehidupan anak dan orang-orang muda. Mengubah anak-anak menjadi pemula dan menjadi konsumen dalam jangka panjang. Selain itu, Pemerintah Daerah memiliki wewenang untuk mengarus lebih lanjut tentang penyelenggaraan iklan rokok.
Leave a Reply