DAMPAK NEGATIF IKLAN ROKOK DAN MITIGASI RESIKONYA BAGI ANAK

Sumber gambar dari internet

Di era globalisasi saat ini melahirkan perkembangan yang cukup signifikan pada bidang komunikasi dan informasi, sejalan dengan berkembangnya pembangunan di berbagai bidang. Perkembangan yang sangat baik pada globalisasi informasi di bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya dikarenakan cepatnya jaringan informasi. Berbagai informasi dapat diperoleh dari bermacam media secara one stop and real time. Sehingga secara tidak sadar setiap hari kita selalu tergoda oleh iklan di berbagai media. Dimulai dari bangun tidur hingga ketika hendak tidur kembali kita memperoleh banyak informasi dari media, seperti televisi, koran, radio, media sosial, dan berbagai media lainnya. Salah satu tayangan dari berbagai media tersebut adalah tayangan iklan, mulai dari iklan yang bermutu hingga iklan yang memberikan pengaruh buruk, khususnya terhadap anak.

Periklanan di Indonesia memiliki pedoman dalam menjalankan usahanya yang disebut dengan Etika Pariwara Indonesia (EPI). Periklanan di Indonesia juga memiliki pedoman lain yang disebut sebagai Pedomanan Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Pedoman Perilaku Penyiaran merupakan berbagai ketentuan bagi lembaga penyiaran yang ditetapkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Banyak iklan produk yang mempunyai inovasi tinggi seperti salah satunya adalah iklan produk rokok. Iklan rokok memberikan sumbangan keuntungan yang cukup tinggi bagi media massa maupun elektronik. Iklan tentang produk rokok yang muncul di media memberikan banyak pandangan dari berbagai kalangan yang sebagian besar adalah pandangan buruk.

Iklan rokok adalah iklan produk tembakau yang dalam proses pengiklanan produknya memiliki aturan dan batasan dalam memvisualisasikannya di media. Hal tersebut diterapkan sebagai upaya dalam melindungi kepentingan pengguna dalam hal kesehatan terutama pada usia anak. Pembatasan tersebut diatur dalam berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Swasta, PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Berbagai aturan tersebut mengatur tentang apa yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan oleh iklan rokok tersebut..

Namun faktanya, masih ada iklan rokok yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan, seperti pelanggaran jam tayang iklan rokok, iklan kegiatan yang disponsori oleh rokok yang ditayangkan di luar jam tayang iklan rokok ataupun iklan korporat.  Iklan rokok yang beredar di media memberikan pengaruh sangat buruk, dikarenakan banyak anak-anak dan remaja yang merupakan generasi penerus bangsa menjadi tergoda untuk mencoba rokok tanpa mengetahui dampak yang ditimbulkan dari perilaku merokok tersebut.

Sedemikian banyak ahli dari berbagai bidang serta hasil penelitian mengungkapkan, bahwa rokok adalah produk yang berpotensi sangat buruk bagi perkembangan kehidupan anak. Oleh karena itu perlunya pengawasan yang baik dari orang tua dan perlunya upaya untuk melakukan budaya sensor secara mandiri di dalam keluarga, sehingga dapat mengurangi risiko buruk dari penayangan iklan rokok di berbagai platform media yang ada.

Penulis: Rita

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *