Kebakaran Hutan dan Ancaman Serius Hak Anak: LPAI Desak Udara Bersih Masuk Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak
Dampak sosial dan ekonomi juga tidak dapat diabaikan. Keluarga yang kehilangan sumber penghidupan, tempat tinggal, atau akses terhadap layanan dasar akibat kebakaran dapat menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan anak, termasuk pangan bergizi, pendidikan, layanan kesehatan, dan pengasuhan yang layak. Dalam kondisi keluarga yang semakin rentan, risiko penelantaran dan persoalan perlindungan anak lainnya perlu diantisipasi melalui layanan sosial yang memadai.
Selain itu, anak yang mengalami kebakaran di sekitar tempat tinggalnya, menyaksikan kerusakan lingkungan, atau harus mengungsi bersama keluarganya dapat mengalami ketakutan, kecemasan, stres, dan kehilangan rasa aman. Karena itu, perlindungan anak dalam situasi karhutla tidak boleh terbatas pada bantuan kesehatan fisik, tetapi harus mencakup dukungan psikososial, perlindungan pengasuhan, keberlanjutan pendidikan, dan pemulihan kehidupan anak secara menyeluruh.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak memberikan landasan penting bagi upaya tersebut. Pasal 44 ayat (1) menegaskan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak. Ketentuan ini mengingatkan bahwa pemenuhan hak kesehatan anak tidak cukup dilakukan ketika anak sudah jatuh sakit, tetapi harus disertai upaya pencegahan, pengurangan risiko, dan perlindungan dari lingkungan yang dapat membahayakan kesehatannya.
Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Samsul Ridwan, menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang tidak ditangani secara serius dan berkelanjutan dapat membahayakan tumbuh kembang anak serta meningkatkan risiko terlanggarnya hak-hak anak secara serius.
“Ketika anak-anak harus menghirup udara yang tercemar, ketika kegiatan belajar mereka terganggu, dan ketika lingkungan tempat tinggal mereka tidak lagi aman, persoalan ini bukan semata-mata tentang lingkungan. Ini adalah soal serius perlindungan anak dan masa depan bangsa. Anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang sehat, memperoleh layanan kesehatan yang memadai, dan terlindungi dari ancaman yang dapat mengganggu kehidupan serta masa depannya,” tegas Samsul Ridwan.
Dalam kaitan tersebut, LPAI juga menyoroti pentingnya memperkuat evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Indonesia setiap tahun mendorong pemerintah provinsi serta kabupaten/kota untuk meningkatkan pemenuhan hak anak sekaligus perlindungan anak melalui kebijakan, program, dan layanan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak. Dalam instrumen KLA, Klaster III mencakup Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan. Salah satu indikatornya adalah Indikator 16, yaitu Lingkungan Sehat, yang mencakup akses air minum dan sanitasi layak.
Samsul Ridwan berharap agar cakupan indikator lingkungan sehat tersebut dapat diperluas sehingga secara eksplisit memperhatikan kualitas udara bersih dan sehat sebagai bagian penting dari lingkungan tempat anak tumbuh dan berkembang.
“Bagaimana kita dapat mengatakan hak kesehatan anak telah terpenuhi apabila anak-anak masih harus menghirup udara yang tercemar polusi dan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan? Anak membutuhkan air minum yang layak, sanitasi yang sehat, dan udara yang aman untuk bernapas. Karena itu, LPAI mendorong indikator lingkungan sehat dalam evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak ke depan dapat diperluas dengan memasukkan kualitas udara sebagai aspek penting yang diperhatikan dan diukur secara terencana,” ujar Samsul Ridwan.
Menurutnya, predikat Kabupaten/Kota Layak Anak harus mencerminkan kondisi nyata yang dirasakan anak dalam kehidupan sehari-hari, bukan hanya pemenuhan dokumen, pembentukan kelembagaan, atau capaian administratif. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa lingkungan tempat anak tinggal, belajar, dan bermain benar-benar mendukung kesehatan serta tumbuh kembang mereka.
LPAI memandang bahwa penguatan indikator tersebut perlu disertai ukuran yang jelas dan dapat dievaluasi. Hal ini dapat mencakup ketersediaan informasi kualitas udara, pemantauan polusi di lingkungan permukiman dan satuan pendidikan, serta kesiapan pemerintah daerah dalam melindungi anak ketika kualitas udara memburuk. Pelaksanaannya perlu diselaraskan dengan standar kualitas udara dan kebijakan lingkungan hidup yang berlaku.
Untuk itu, LPAI mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memperkuat koordinasi dalam pencegahan dan penanganan karhutla dengan menempatkan kebutuhan anak sebagai bagian penting dari kebijakan. Pemerintah perlu memperkuat deteksi dini, kesiapan pemadaman, pengawasan kawasan rawan kebakaran, penegakan hukum, dan pemulihan lingkungan agar risiko kebakaran tidak terus berulang.
Di tingkat daerah, BPBD, dinas kesehatan, dinas pendidikan, dinas sosial, serta perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu memastikan tersedianya informasi kualitas udara yang mudah diakses, layanan kesehatan yang responsif, protokol perlindungan anak di sekolah, serta dukungan bagi keluarga yang terdampak. Pendataan anak terdampak harus dilakukan secara terkoordinasi dengan memberikan perhatian khusus kepada kelompok anak yang paling rentan.
LPAI juga mengajak masyarakat, keluarga, organisasi lingkungan, dunia usaha, perguruan tinggi, media massa, organisasi profesi dan komunitas untuk mengambil bagian dalam pencegahan karhutla serta perlindungan anak. Kolaborasi diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, menyebarkan informasi yang benar, membantu keluarga terdampak, dan memastikan kebutuhan anak diperhatikan dalam proses pemulihan.
LPAI menegaskan bahwa keberhasilan penanganan karhutla juga harus tercermin dari terjaganya kesehatan anak, keberlanjutan pendidikan, pulihnya kehidupan keluarga, membaiknya kualitas lingkungan, serta terlindunginya hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara optimal.