Urgensi Bahaya Rokok Bagi Anak, Pemerintah Harus Segera Revisi PP 109 Tahun 2012

dr. Putu Ayu Swandewi, MPH., P.hd yang salah satu narasumber pada kegiatan workshop “Pertegas Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship yang diselenggarakan LPAI pada Sabtu, 06 Agustus 2022, dalam presentasinya memaparkan, Riset Kesehatan Dasar (RISKESDA) pada tahun 2018, jumlah prevalensi merokok pada anak meningkat sebesar 0,7 persen pada kelompok usia 10-14 tahun dan 1,4 persen pada kelompok usia 15-19 tahun. Sedangkan rata-rata usia merokok dimulai pada usia 17 tahun, kemudian di angka 19.8 persen ever smokers mulai merokok sebelum umur 10 tahun.

 

Pelarangan iklan di semua media, pelarangan display rokok, pelarangan penjualan pada anak di bawah 18 tahun, dan pengurangan atau pelarangan promosi brand image packaging merupakan regulasi dan upaya komprehensif pada pengaturan pemasaran rokok, selain itu terdapat pengaturan perilaku merokok di kawasan publik dan domestik, peningkatan harga rokok dan pengaturan penjualan rokok.

 

Sinergi dari semua pihak sangat dibutuhkan dari regulasi tentang total TAPS BAN di semua media channel seperti, UU Penyiaran, UU ITE, PP Pengendalian tembakau. Selain dari proses regulasi diatas, sinergisitas dari generasi muda bebas rokok untuk mendorong penguatan regulasi dan mengkampanyekan gerakan anti roko, sangatlah dibutuhkan. Yang tidak kalah penting juga adalah dukungan dari media massa untuk tidak menyiarkan iklan, tidak menerima sponsorship, dan CSR untuk support industri rokok.

 

Selanjutnya dr. Ayu juga menambahkan, bahwa pelarangan iklan rokok berada di tingkat urgensi. Maka karena sudah berada di tingkat urgensi, edukasi saja tidak cukup. dibutuhkan adanya dukungan dari lingkungan terdekat anak, selain dipayungi oleh aturan yang kuat. Industri mempunyai banyak cara untuk mempromosikan produknya ke masyarakat. Perlu regulasi yang ketat untuk melindungi anak dari paparan iklan, promosi, dan sponsorship industri rokok. Pemerintah daerah harus mempunyai komitmen untuk bergerak bersama melawan industri rokok, harus lebih optimal pada penetapan dan pelarangan pada regulasi tiap peraturan daerah.

 

Anak- anak yang melihat iklan rokok yang bertebaran di jalan akan menganggap bahwa rokok adalah suatu hal yang normal, maka dari itu  sudah saatnya kita tidak menganggap merokok suatu hal yang tidak normal, perlu aturan dari pemerintah terkait pengaturan siapa saja yang dapat membeli rokok kepada penjual rokok sangat dibutuhkan sekarang ini.

Penulis: Sekar

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *