REVISI PP 109 TAHUN 2012 UPAYA MEMPERKUAT PENGAWASAN DAN PENCEGAHAN PEROKOK PEMULA

Sumber foto dari Internet

Pembangunan kesehatan merupakan upaya yang diterapkan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia yang bertujuan sebagai peningkatan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terciptanya derajat kesehatan masyarakat yang baik, sebagai investasi bagi pembangunan sumber daya manusia yang produktif secara sosial dan ekonomi.

 

Perilaku merokok adalah salah satu yang menjadi penghambat pembangunan kesehatan. Di Indonesia jumlah perokok terus mengalami peningkatan setiap tahunnya, dan proporsi penduduk umur ≥15 tahun yang merokok serta mengunyah tembakau cenderung meningkat, di tahun 2007 adalah 34,2%, di tahun 2010 sebanyak 34,7%, dan di tahun 2013 menjadi 36,3% (Riskesdas, 2013).

 

Timbulnya kebiasaan merokok ini biasanya diawali dari melihat orang sekitarnya merokok. Banyak anak-anak menganggap bahwa dengan merokok akan menjadi lebih dewasa. Ada pula yang merasa dengan merokok akan menimbulkan ketenangan, terlepas dari rasa takut dan gelisah (Aqib, 2011).

 

Merokok dapat menyebabkan masalah kesehatan dan kerugian ekonomi, baik di tingkat rumah tangga maupun di masyarakat. Di Indonesia, setiap tahunnya pemerintah mengeluarkan biaya pengobatan penyakit terkait tembakau sebesar Rp 2,11 Triliun yang terdiri dari pengeluaran rawat inap sebesar Rp 1,85 Triliun dan rawat jalan sebesar Rp 0,26  Triliun. Penyakit yang berpotensi muncul karena rokok yaitu penyakit jantung dan pembuluh darah, penyakit pernapasan, kanker, serta gangguan perinatal (GATS, 2011).

 

Maka dari itu perlunya suatu upaya dari berbagai pihak untuk menurunkan prevalensi perokok di Indonesia, salah satu cara yang bisa dilakukan yaitu merevisi dan memperkuat PP 109 Tahun 2012 agar Indonesia memiliki regulasi yang lebih kuat dan tegas untuk terlindung dari ancaman bahaya rokok dan industri rokok yang sangat agresif dalam mempromosikan rokok pada anak-anak. Dengan diperkuatnya PP 109/2012 maka Kawasan Tanpa Rokok  juga akan sangat kuat keberadaannya dikarenakan sudah adanya dasar hukum yang mewadahi.

 

 

Daftar Pustaka

Aqib, Zainal. 2011. Pendidikan Keterampilan Hidup Sehat (Life Skill). Bandung: Yrama Widia

 

FAJRINA, M. S. HARMONISASI PERDA KAWASAN TANPA ROKOK DENGAN PP 109 TAHUN 2012 TENTANG PENGGUNAAN TEMBAKAU BAGI KESEHATAN.

 

Mariatul Fadilah, I. A., & Rinawan, F. R. Kebiasaan Merokok dan Pemahaman Dampak Merokok Terhadap Kesehatan pada Perokok Pemula.

 

Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. 2012. Jakarta

 

WHO FCTC: Compilation of terms and definitions.

Penulis:  Rita

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *