MELIHAT PERBANDINGAN REGULASI PENGENDALIAN ROKOK DI INDONESIA DENGAN NEGARA LAIN

Ilustrasi Gambar

Penggunaan rokok di Indonesia sudah tidak menjadi rahasia lagi, masalah ini bisa ditemukan di berbagai tempat, mulai dari tempat umum hingga transportasi umum. Melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor. 81 Tahun 1999 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan menjelaskan bahwa rokok yaitu hasil pengolahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Rustica, Nicotina Tabacum, dan lainnya atau sintetisnya yang mengandung tar dan nikotin dengan atau tanpa bahan tambahan.

Rokok mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan, salah satunya nikotin. Terdapat 25% zat berbahaya yang terkandung dalam rokok masuk ke tubuh perokok aktif, dan sebanyak 75% zat berbahaya akan terserap ke tubuh perokok pasif yang memiliki risiko lebih besar. Hal itu mengakibatkan 1,2 juta kasus kematian terjadi pada perokok pasif (WHO).

Tidak hanya orang dewasa, kegiatan merokok juga digunakan pada kelompok remaja (10-18 tahun). Prevalensi penggunaan rokok pada usia dini mengalami peningkatan sebanyak 20% dengan rincian 7,2% ditahun 2013 menjadi 9,1% di tahun 2018. Meskipun gambaran bahaya rokok sudah jelas tergambar pada kemasan dan berbagai media lainnya. Menurut data dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), angka kematian akibat rokok mencapai 30% atau 17,3 juta orang dan terus meningkat hingga tahun 2030.

Melalui kondisi tersebut, perlu melakukan pengadaan peraturan dan kebijakan regulasi yang tepat. Secara spesifik, pengendalian masalah rokok telah tersedia melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah dengan bentuk regulasi utama berada pada Peraturan Pemerintah Nomor. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan.

Untuk dapat menyukseskan pengendalian pengurangan penggunaan rokok, Indonesia dapat bermawas diri pada regulasi yang diterapkan pada berbagai negara yang berhasil, salah satunya Amerika Serikat. Pada masa kepemimpinan mantan presiden Amerika Serikat, Barack Obama, terwujudlah suatu upaya hukum berupa pengesahan regulasi The Family Smoking Prevention and Tobacco Control Act atau Undang-Undang Pencegahan Merokok dalam Keluarga dan Pengendalian Tembakau. Melalui kebijakan ini memberikan akses lebih luas kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan AS (FDA) untuk mengatur konten, penjualan dan pemasaran produk tembakau dan mengharuskan perusahaan tembakau serta importir untuk meminta persetujuan terlebih dahulu kepada FDA sebelum memasarkan produknya. Pada aturan ini, menjelaskan bahwa rokok tidak diperkenankan dijual di warung atau berdagang di dekat sekolah serta pembeli berkewajiban menunjukan kartu indetitasnya yang menyatakan diri telah berusia minimal 18 tahun.

Dampak dari supremasi tersebut cukup besar, khususnya bagi kelompok industri rokok dan pengekspor rokok ke Amerika Serikat. Dampak ini dirasakan oleh Indonesia sebagai salah satu negara pengekspor rokok kretek, Indonesia mengalami kerugian menjadi dua ratus juta dolar per tahun akibat pelarangan dihadirkannya rokok beraroma ke Amerika Serikat. Meskipun kelompok yang merasa dirugikan seperti Commonwealth Brands memberikan gugatannya terhadap Amerika Serikat dan Food and Drug Administration (FDA) namun akhirnya Amerika Serikat berhasil mempertahankan kebijakan ini.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan

Wahyono (2019), Aturan Ketat Peredaran Rokok di Berbagai Negara, Diakses pada : https://today.line.me/id/v2/article/qBGlwy

TC Program LPAI merupakan salah satu program kerja LPAI dalam bidang Perlindungan Hak Kesehatan Anak. Saat ini, rokok mulai dikonsumsi oleh anak dan remaja khususnya di bawah usia 18 tahun, LPAI merasa perlunya aksi nyata dalam berkontribusi mengkampanyekan dan mengadvokasi pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Melalui program ini, diharapkan LPAI dapat bergerak bersama seluruh elemen masyarakat dalam melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok sehingga proses tumbuh kembangnya optimal. Ayo lindungi dan sayangi anak serta orang di sekeliling kita dengan berhenti merokok. Ciptakan generasi sehat dan cerdas menuju Indonesia Kuat!

Penulis : Rita

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *