PERATURAN KAWASAN TANPA ROKOK (KTR) UPAYA MENJAGA MASA DEPAN INDONESIA

Sumber foto dari internet

Kesehatan adalah hak asasi manusia yang menjadi amanat dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945. Kemudian salah satu turunannya dalam rangka pemeliharaan kesehatan warga negara adalah melalui Pasal 115 Undang-Undang No 36 tentang Kesehatan yang menetapkan kebijakan terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemerintah daerah diwajibkan untuk menetapkan KTR di lingkup wilayahnya dikarenakan kawasan tanpa rokok adalah tanggung jawab seluruh komponen baik individu, masyarakat, hingga pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi generasi saat ini hingga generasi yang akan datang. Melalui komitmen dari berbagai elemen tersebut akan memberikan pengaruh besar terhadap keberhasilan kawasan tanpa rokok. Kawasan tanpa rokok terdiri dari pelayanan kesehatan, tempat anak bermain, tempat proses belajar mengajar, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, tempat umum dan kawasan lain yang telah ditetapkan.

Telah dirumuskannya MoU oleh pemerintah antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan yang memfokuskan pemberlakukan Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan bersama yang melibatkan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan telah tertuang dalam surat bernomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 terkait Pedoman Pelaksanaan KTR. Kebijakan KTR dapat menurunkan paparan asap rokok dari orang lain sebesar 80-90% di kawasan dengan paparan yang cukup tinggi. Kawasan tanpa rokok 100% dapat menurunkan angka kematian dari penyakit jantung.

Alasan penting lainnya tentang peraturan KTR yaitu anak-anak memiliki hak khusus untuk tumbuh dan berkembang dengan optimal di lingkungan yang sehat, mewujudkan kota dan kabupaten layak anak dengan cara bebas dari asap rokok, karyawan dan pekerja memiliki hak untuk bekerja di lingkungan yang sehat dan tidak membahayakan, serta berbagai hal positif lainnya terkait KTR tersebut, sehingga jika telah dilaksanakan sepenuhnya maka 100% kawasan tanpa rokok adalah upaya yang sangat efektif untuk melindungi masyarakat, terutama untuk melindungi anak-anak sebagai masa depan Indonesia.

Penulis: Rita

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *