PELAKSANAAN PERMENKES NO.40 TAHUN 2013 JAUH DARI TARGET
admin2022-08-30T04:00:15+00:00Peraturan Menteri Kesehatan (PERMENKES) No. 40 Tahun 2013 tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan menjadi salah satu terobosan instrumen pelaksana bagi institusi Kementerian Kesehatan yang diamanatkan oleh PP No. 109 Tahun 2012. Peraturan ini berisi penjelasan kebijakan kerja serta rencana aksi Kementerain Kesehatan dalam melakukan penanganan isu dan dampak konsumsi rokok di masyarakat dalam beberapa periode pemerintah ke depan. Terdapat berbagai poin yang menjadi catatan penting dalam roadmap ini karena memberikan sinyal positif bagi kebijakan pengendalian tembakau, diantaranya melakukan edukasi masyarakat akan bahaya merokok, melakukan penggalangan kampanye anti rokok dan tembakau, rencana pembuatan kebijakan publik yang sejalan dengan legal akses Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) dan pengadopsian dalam kebijakan kesehatan dalam negeri, dukungan untuk berhenti merokok dan tersedianya pelayanan dan informasi dalam sistem perawatan kesehatan, mengoptimalkan perlindungan masyarakat dari bahaya asap rokok, peningkatan cukai rokok, menetapkan KTR, dan sponsorship dengan memberikan peringatan kesehatan bergambar.
Rencana aksi pada poin tersebut menjadi krusial karena salah satu kendala yang dihadapi Indonesia adalah pemerintah tidak kunjung mengadopsi protokol pengendalian tembakau WHO (FCTC) sekalipun kasus perokok di Indonesia telah memasuki fase yang memprihatinkan. Peta jalan yang dibuat Menteri Kesehatan patut diberikan apresiasi sebagai langkah berani dikarenakan produk hukum ini menjadi sinyal dari Menteri Kesehatan untuk menekan atasannya agar segera memberikan akses FCTC. Namun implementasi peraturan ini masih jauh dari target karena pasca pergantian kepemimpinan di instansi kementerian tersebut yang memberikan pengaruh terhadap arah politik kebijakan sektoral.
“TC Program LPAI merupakan salah satu program kerja Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dalam bidang Perlindungan Hak Kesehatan Anak. Saat ini, rokok mulai dikonsumsi oleh anak dan remaja khususnya di bawah usia 18 tahun, LPAI merasa perlunya aksi nyata dalam berkontribusi mengkampanyekan dan mengadvokasi pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Melalui program ini, diharapkan LPAI dapat bergerak bersama seluruh elemen masyarakat dalam melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok sehingga proses tumbuh kembangnya optimal. Ayo lindungi dan sayangi anak serta orang di sekeliling kita dengan berhenti merokok. Ciptakan generasi sehat dan cerdas menuju Indonesia Kuat!”
Daftar Pustaka
Fitri Syafirah, “Menkes Dorong Presiden Jokowi Aksesi FCTC”, Liputan 6, (5 November 2014).
Indonesia, Permenkes No. 40 Tahun 2012…, Lampiran I Bab II.
Peraturan Menteri Kesehatan tentang Peta Jalan Pengendalian Dampak Konsumsi Rokok Bagi Kesehatan, Permenkes No. 40 Tahun 2013, Berita Negara No. 736 Tahun 2013, Lampiran I, hlm. 4.
SAPUTRA, A. F. (2020). PENGENDALIAN PEREDARAN PRODUK SECARA MANDIRI SEBAGAI INSTRUMEN PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL KORPORASI ROKOK: SEBUAH STUDI SOSIO-LEGAL.
Penulis: Rita
Leave a Reply