Kemenkes: Semua berkewajiban untuk Melindungi Anak dari Bahaya Rokok

Ilustrasi Gambar. (HonestDocs)

Dalam sesi webinar memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2022 pada bulan Juni lalu, dr. Imran Agus Nurali, selaku Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI menjelaskan, akses untuk merokok pada anak sangat mudah, karena warung-warung masih bebas menjual rokok. Kemudahan akses ini juga dibarengi tanpa konfirmasi usia sehingga anak masih bisa untuk mendapatkan rokok eceran/ketengan. Selain memang karena harganya relatif murah, lingkungan yang masih dibanjiri dengan Iklan rokok yang banyak ditemukan di media digital, billboard dekat sekolah maupun di event olahraga juga menjadi pemicu anak untuk mulai merokok.

Belum semua daerah mempunyai Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok dan yang sudah ada PERDA/Aturan KTR pun belum optimal dalam pelaksanaan di lapangan. Hal ini harus tetap menjadi perhatian bersama. Peraturan yang ada sudah seharusnya diikuti dengan baik dan disiplin. Terlebih dewasa ini semakin menjad-jadi dengan telah menjamur rokok elektrik. Rokok elektrik yang banyak diperbincangkan sebagai jalan keluar bagi yang kecanduan rokok agar beralih ke rokok elektrik, tetapi faktanya rokok konvensional dan rokok elektrik sama berbahayanya bagi tubuh dan lingkungan sekitar.  

Kemenkes berperan dalam penurunan perokok pemula dengan mendorong segera diselesaikannya revisi PP 109 tahun 2012 untuk pengadaan regulasi rokok elektronik yang sedang naik daun, disusul dengan keberadaan gugus tugas dalam pengawasan pengendalian konsumsi tembakau serta mendorong peran daerah menerbitkan KTR.

Sebagai penutup, disebutkan bahwa pengendalian tembakau adalah tanggung jawab semua pihak. Bersama kita harus saling mendukung dan upaya-upaya Kemenkes melalui pendidikan publik, pembatasan iklan, dan mendorong peningkatan cukai dapat menekan dan menghentikan serangan industri ke anak-anak. Harapannya pemerintah dan masyarakat bersama dalam melindungi anak dan remaja dari meningkatnya prevalensi perokok usia muda serta semakin luasnya sebaran dan dampak dari rokok elektronik yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) merupakan organisasi pegiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI. Melalui program Tobacco Control (TC), LPAI telah menginisiasi dan terbuka untuk berkolaborasi dengan Masyarakat Sipil khususnya implementasi partisipasi bermakna generasi muda Indonesia. Bersama, berdaya dan berdampak dalam upaya pemenuhan Hak Anak untuk menciptakan lingkungan tumbuh kembang anak yang sehat bebas dari bahaya rokok ”.

Penulis: Sekar

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *