BPOM “PELARANGAN PENJUALAN ROKOK KETENGAN ATAU BATANGAN” SEBAGAI UPAYA PENGENDALIAN PENGGUNAAN ROKOK PADA ANAK

Ilustrasi Gambar

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan pelarangan penjualan rokok ketengan atau batangan. Melihat aturan PP 109/2012 yang didesak untuk dilakukan revisi terkait ukuran pesan bahaya merokok yang dibesarkan, pengaturan rokok elektrik, pengetatan iklan, promosi, dan sponsorship, pelarangan penjualan rokok batangan dan peningkatan pengawasan. Hal itu dikarenakan dapat menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia, khususnya pada usia anak dan remaja. Dikarenakan harga rokok akan menjadi lebih tinggi jika dijual per bungkus. 

Simplifikasi tarif cukai dapat membantu mengurangi konsumsi rokok selain dilarangnya penjualan batangan, ungkap Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM, Mayagustina Andarini. 

Beliau mengatakan setuju dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan yaitu melalui simplifikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan, jika didukung oleh pemangku kepentingan. 

Namun pemantauan pembelian rokok akan lebih sulit di warung-warung kecil daerah pedesaan maupun perkotaan. Maka dari itu melibatkan pemantauan dari banyak pihak dapat dilakukan. Selain itu, juga dibutuhkan kesadaran kolektif agar, khususnya si penjual/pengecer rokok, dapat benar-benar menjual kepada orang yang sudah dewasa, sehingga anak-anak tidak semakin terpapar dari produk rokok.

Pemberian sanksi yang tegas dapat menciptakan masyarakat disiplin dalam mematuhi peraturan yang ada. Kebijakan tersebut diupayakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mencegah bahaya rokok. 

DAFTAR PUSTAKA

Teti Purwanti (2022). “Siap-Siap Rokok Batangan Bakal Dilarang ? Ini Penjelasan BPOM”. CNBC Indonesia 

TC Program LPAI merupakan salah satu program kerja LPAI dalam bidang Perlindungan Hak Kesehatan Anak. Saat ini, rokok mulai dikonsumsi oleh anak dan remaja khususnya di bawah usia 18 tahun, LPAI merasa perlunya aksi nyata dalam berkontribusi mengkampanyekan dan mengadvokasi pelarangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. Melalui program ini, diharapkan LPAI dapat bergerak bersama seluruh elemen masyarakat dalam melindungi anak-anak dari paparan iklan rokok sehingga proses tumbuh kembangnya optimal. Ayo lindungi dan sayangi anak serta orang di sekeliling kita dengan berhenti merokok. Ciptakan generasi sehat dan cerdas menuju Indonesia Kuat!

Penulis: Rita

Share this post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *