Untuk Melindungi Anak Indonesia, Pemerintah Diminta Lebih Tegas Dalam Melarang Iklan, Promosi Dan Sponsorship Rokok
LPAI2022-08-17T00:39:36+00:00Dalam rangka Hari Anak Nasional tahun 2022, Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) melaksanakan kegiatan Workshop dengan tema “Pertegas Larangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Rokok”. Kegiatan yang dilaksanakan terpusat di Hotel Balairung, Jakarta, pada hari Sabtu, 06 Agustus 2022 ini sebagai bentuk penguatan komitmen bersama dalam pemenuhan hak anak khususnya hak untuk hidup sehat bebas dari zat adiktif termasuk rokok, asap rokok serta TAPS BAN.
Narasumber yang dihadirkan pada kegiatan ini terdiri dari beberapa Kementerian, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM serta Peneliti TC dari Universitas Udayana, Bali. Sementara peserta yang hadir terdiri dari perwakilan Forum Anak, Ketua OSIS SMA se-Jabodetabek, perwakilan LPA Provinsi/Kabupaten/Kota dan komunitas penggiat perlindungan anak yang tergabung dalam LINKAR INISIATIF.
Asisten Deputi Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dr. Nancy Dian, M.Epid., dalam sambutannya menyebutkan bahwa suara dari anak sangat dibutuhkan untuk menyuarakan hak anak, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan bergerak bersama untuk mendenormalisasikan rokok. Senada dengan penyampaian dari Kak Seto, Ketua Umum LPAI yang mengajak semua pihak untuk ikut terlibat dalam mengusahakan kepentingan terbaik bagi anak dengan melindungi anak dari segala bentuk ‘bujuk rayu dan iming-iming” Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok. Ketegasan pemerintah dalam pelarangan hal tersebut harus terus kita kawal dan dukung, agar anak terpenuhi hak-haknya dengan adanya regulasi TAPS BAN yang komprehensif dan implementasi yang ketat.
Pada sesi tanya jawab, Rosita dari Forum OSIS meminta agar tidak ada diskriminasi terhadap anak yang sudah terjerat rokok namun sebaliknya perlu adanya rehabilitasi khusus yang ramah bagi perokok anak. Anak-anak pun mempunyai Hak Asasi, mereka berhak mendapatkan perlindungan, sedangkan rokok dengan segala keburukannya mencoreng hak anak untuk tumbuh dan berkembang dengan maksimal. Anak-anak dapat terpapar rokok, baik mereka terkena asap rokok ataupun terpapar iklan rokok itu sendiri. Lembaga pengawas dari Kawasan Tanpa Rokok harus lebih tegas menindaklanjuti.
Dalam kegiatan ini selain diskusi panel, LPAI menyisipkan ice breaking kepada peserta agar suasana menjadi cair, lalu terhubung secara daring Lutfi, Ketua Forum Anak dan Remaja (FARA) Majalengka, menyampaikan sambutannya mewakili teman-teman FARA Majalengka bahwa penyelenggaraan Kongres Anak di daerahnya membuahkan Suara Anak Indonesia dimana anak-anak menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan masyarakat untuk mengoptimalkan pengawasan iklan, promosi, dan sponsor rokok.
Workshop ini juga diselingi dengan kampanye digital melalui media sosial, hal ini diharapkan mampu terus mengasah rasa kepedulian bersama untuk mengawal dan mendukung pemerintah dalam membuat regulasi yang komprehensif untuk melindungi anak dari segala bentuk pelanggaran hak anak terutama dalam kesehatan dan perlindungan khusus. Pemerintah dituntut untuk senantiasa mengutamakan kebutuhan anak agar bisa bertumbuhkembang yang baik di lingkungan yang bebas dari iklan, promosi, dan sponsorship rokok. Selain itu, perlu adanya ketegasan sebagai cerminan bahwa negara masih berpihak pada anak dibandingkan industri rokok. hal ini adalah mutlak sebagai komitmen untuk mencegah anak menjadi perokok pemula. LPAI sangat mendukung pemerintah dalam melindungi anak dan berharap bisa bergerak bersama masyarakat demi kepentingan terbaik bagi anak.
Di penghujung acara LPAI membagikan bingkisan kepada peserta aktif yang bertanya pada sesi tanya jawab. Setelah acara workshop berakhir dilanjutkan dengan Pers Konferensi sebagai bentuk kepedulian terhadap pemenuhan hak anak. LPAI mendukung pemerintah segera merevisi PP 109 Tahun 2022.
Penulis: Sekar
Leave a Reply