Rokok Meningkatkan Risiko Stunting Pada Anak
admin2022-08-31T03:26:08+00:00TCSC IAKMI kembali menyelenggarakan ICTOH (Indonesian Conference on Tobacco or Health) secara virtual dengan tema, Rokok: Ancaman Kesehatan dan Lingkungan. Menurut Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (KEMENKO PMK) melalui Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan, Dr. Ir. Subandi, M.Sc mengatakan bahwa, mengkonsumsi rokok meningkatkan resiko stunting sebesar 5,5 persen pada anak yang orang tua merupakan perokok. Para perokok pada ekonomi bawah menyumbang kontribusi peralihan belanja rumah tangga, pengeluaran belanja pada rumah tangga miskin tertinggi kedua adalah kretek filter yang lebih tinggi dibanding untuk kebutuhan protein.
Target RPJMN adalah menurunkan prevalensi merokok pada anak untuk pencegahan perokok pemula. Kebijakan RPJMN adalah penyederhanaan struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT), peningkatan tarif CHT dan ekstensifikasi barang kena cukai, juga kebijakan mengenai pelarangan total iklan dan promosi rokok. Dalam sasaran pokok RPJMN, Dr. Ir. Subandi, M.Sc menyebutkan kembali bahwa advokasi kepada pemda untuk penerapan KTR akan meningkat pada tahun 2024, melakukan pelayanan upaya berhenti merokok dengan konseling dan terapi, serta pengawasan pada label dan iklan rokok tembakau.
Pada sesi pembicara selanjutnya. Maria Margaretha, wartawan Kompas periode 1984-2015 memaparkan petani tembakau semakin terpuruk, karena tidak ada skema yang adil antara petani dan industri rokok. Serta adanya pengabaian negara dengan membiarkan industri rokok yang mengatur “kehidupan dan kesejahteraan petani”, yang seharusnya itu merupakan tanggung jawab oleh kementerian pertanian.
Angka kematian tertinggi dialami oleh laki-laki, setiap tahun nya ada 5 triliun rokok yang dihisap, Maria menambahkan media mempunyai peran besar dalam mengubah narasi bahwa industri rokok memengaruhi kesehatan masyarakat dan generasi muda dan memberikan pengendalian yang lebih baik pada petani, dengan mengajak wartawan menemui petani tembakau yang sukses. Maka Pemerintah harus mempunyai strategi yang efektif untuk menolak narasi dari korporasi tembakau dan antek-anteknya agar media dapat menyampaikan narasi kuat terkait “Perang” terhadap industri tembakau, sehingga tidak lagi terjadi salah persepsi bahwa industri rokok dengan segala kegiatannya adalah baik dan positif.
“Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) merupakan organisasi pegiat perlindungan anak yang kelembagaannya disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI serta kepengurusannya diresmikan dengan Surat Keputusan Menteri Sosial RI. Melalui program Tobacco Control (TC), LPAI telah menginisiasi dan terbuka untuk berkolaborasi dengan Masyarakat Sipil khususnya implementasi partisipasi bermakna generasi muda Indonesia. Bersama, berdaya dan berdampak dalam upaya pemenuhan Hak Anak untuk menciptakan lingkungan tumbuh kembang anak yang sehat bebas dari bahaya rokok ”.
Penulis: Sekar
Leave a Reply