LOGO LPAI

SERTIFIKAT MERK 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI
Nomor Pendaftaran : IDM00791415

Uraian singkat :

Lambang tersebut diatas dipergunakan pada 

  1. Cap organisasi, Baliho, spanduk bendera, jaket, kaos, vandel, stiker dan benda-benda atau tempat-tempat yang tujuannya untuk menunjukkan identitas organisasi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.
  2. Kelengkapan organisasi antara lain stempel, bendera, kop surat, sertifikat, papan nama dan panji organisasi.
  3. Bentuk  dan  cara  penggunaan  lambang  diatur  lebih  lanjut  dalam  Pedoman Organisasi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.

SERTIFIKAT MERK 

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI
Nomor Pendaftaran : IDM00791415

Uraian singkat :

Lambang tersebut diatas dipergunakan pada 

  1. Cap organisasi, Baliho, spanduk bendera, jaket, kaos, vandel, stiker dan benda-benda atau tempat-tempat yang tujuannya untuk menunjukkan identitas organisasi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.
  2. Kelengkapan organisasi antara lain stempel, bendera, kop surat, sertifikat, papan nama dan panji organisasi.
  3. Bentuk  dan  cara  penggunaan  lambang  diatur  lebih  lanjut  dalam  Pedoman Organisasi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.