CEGAH ROKOK MASUK SEKOLAH
Keberadaan rokok di sekitar kita sepertinya sangat sulit untuk di hindari. Meskipun pemerintah telah menulis peraturan tentang bahaya merokok namun itu belum mampu membuat masyarakat kita menjauhi rokok. Bahkan, produsen rokok di Indonesia telah diwajibkan oleh pemerintah untuk menulis, “Rokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin”. Namun, hal tersebut tidak serta merta membuat jumlah konsumen rokok menurun. Malah sebaliknya, konsumen rokok dari hari ke hari terus meningkat dan produsen rokok terus tumbuh seperti jamur di musim hujan.
Seperti yang kita ketahui, konsumen rokok tidak hanya dari kalangan dewasa tetapi juga menjarah kehidupan remaja bahkan anak- anak. Tidak sulit bagi kita untuk menemukan berita yang menginformasikan anak -anak di bawah umur yang sudah menjadi pecandu rokok. Keadaan miris ini tentu tidak akan terjadi begitu saja tanpa pengaruh dari orang dewasa sekitarnya. Anak-anak tidak akan mengenal rokok jika tidak diperkenalkan oleh orang dewasa, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan, orang dewasa yang merokok di tempat-tempat umum sudah cukup menjadi pigur perokok yang akan digugu oleh anak-anak.
Untuk menekan laju jumlah perokok, baik dewasa maupun anak-anak, tentunya tidak mungkin hanya sebatas anjuran dan tulisan tentang bahaya rokok. Pemerintah harus membuat aturan dan sanksi tegas terhadap produsen rokok dan konsumen rokok yang melanggar aturan yang telah ditetapkan. Misalnya, pemerintah melarang produsen dan pedagang rokok menjual rokok kepada remaja dan anak-anak atau pemerintah melarang perokok merokok di tempat tempat umum termasuk di sekolah. Dalam hal ini, pemerintah harus membuat sistem pengawasan yang ketat dan benar-benar menerapkan aturan ini dengan setegas-tegasnya tanpa memilah-milah oknum pelanggarnya.
Berdasarkan paparan di atas, jelaslah bahwa dalam mengatasi masalah rokok tidak mungkin bisa hanya sebatas kalimat kalimat persuasif saja. Sama halnya dalam megatasi masalah rokok masuk sekolah. Pemerintah dan pihak sekolah tidak akan pernah berhasil jika hanya sebatas membuat kalimat-kalimat anjuran untuk warga sekolah agar tidak merokok. Menurut salah seorang guru penulis di sekolah, peraturan larangan merokok jika hanya berlaku bagi siswa maka rokok tidak akan pernah terhalang berada di sekolah. Peraturan tersebut juga harus berlaku bagi gurunya. Bahkan, peraturan itu harus lebih tegas berlaku pada pendidik sebab guru adalah pigur dewasa yang akan digugu oleh siswanya. Pemerintah dan pihak sekolah harus menindak tegas guru yang terbukti merokok di sekolah, baik di hadapan siswanya atau tidak.
Penulis: Dealova Azkya Maharani
Leave a Reply