LOGO LPAI
SERTIFIKAT MERK
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI
Nomor Pendaftaran : IDM00791415
Uraian singkat :
Lambang tersebut diatas dipergunakan pada
- Cap organisasi, Baliho, spanduk bendera, jaket, kaos, vandel, stiker dan benda-benda atau tempat-tempat yang tujuannya untuk menunjukkan identitas organisasi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.
- Kelengkapan organisasi antara lain stempel, bendera, kop surat, sertifikat, papan nama dan panji organisasi.
- Bentuk dan cara penggunaan lambang diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.
SERTIFIKAT MERK
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI
Nomor Pendaftaran : IDM00791415
Uraian singkat :
Lambang tersebut diatas dipergunakan pada
- Cap organisasi, Baliho, spanduk bendera, jaket, kaos, vandel, stiker dan benda-benda atau tempat-tempat yang tujuannya untuk menunjukkan identitas organisasi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.
- Kelengkapan organisasi antara lain stempel, bendera, kop surat, sertifikat, papan nama dan panji organisasi.
- Bentuk dan cara penggunaan lambang diatur lebih lanjut dalam Pedoman Organisasi Lembaga Perlindungan Anak Indonesia.